Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Napi Dibunuh Tetangga

Kesal, Lagi Tidur Pintu Rumah Diketuk Eks Napi Keras-keras, Yudi Tikam Tetangganya, Penyebab?

Eks Napi Asimilasi Kemenkumham tagih utang ke tetangga setelah 10 hari bebes, tewas ditikam. Penyebabnya?

Editor: Waode Nurmin
Thinkstock
Ilustrasi Pembunuhan 

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

 PHK Didepan Mata, Gini Cara Mencairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan

 Bukan Imbauan, Presiden Jokowi Larang Warga Mudik, Apa Artinya Akses Jalan & Penerbangan Ditutup?

Beredar Kabar Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta

Beredar pengakuan narapidana yang mengaku dimintai uang Rp 5 juta agar dapat tiket asimilasi program pembebasan narapidana di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM punya program membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan.

Mengingat kapasitas tahanan tidak cukup menampung napi. Sementara salah satu upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 adalah program Phisycal Distancing (jaga jarak). 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved