Corona di Indonesia
PHK Didepan Mata, Gini Cara Mencairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan
yang jadi korban PHK bisa cairkan dana Jamsostek. Caranya mudah Via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah 1,9 juta karyawan kena PHK dan dirumahkan akibat Virus Corona di Indonesia.
Mereka yang kini harus dirumahkan dan tidak kerja apa-apa hanya bisa mengandalkan tabungan untuk bertahan hidup.
Namun ada cara agar beban itu bisa dikurangi. Yakni dengan mencairkan dana Jamsostek Via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Cairkan Jamsostek Via Online atau datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
• Bukan Imbauan, Presiden Jokowi Larang Warga Mudik, Apa Artinya Akses Jalan & Penerbangan Ditutup?
• Sahur on The Road & Bukber Dilarang Selama Ramadhan, Panduan Berpuasa dari Pemerintah saat Covid-19
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 uta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kondisi itu dikarenakan perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).
Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.
Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta: