Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kriminalitas di Luwu Utara

Kriminalitas di Luwu Utara Tetap Marak di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Faktanya

Ini membuktikan, aksi kriminalitas tetap marak di tengah serangan wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Polres Luwu Utara
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020). 

Atas perbuatannya, IW terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup dia.

Terbaru Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020).

DA warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.

Dia diduga sebagai pelaku pencurian satu unit handphone di sebuah Warung Internet (Warnet) di Jl Masamba Affair, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Minggu (12/4/2020).

Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020).
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020). (Polres Luwu Utara)

DA ditangkap usai polisi berhasil melacak keberadaan handphone yang masih dia bawa.

"Usai menerima laporkan, kami melacak keberadaan barang bukti. Pelaku bisa kita amankan pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Syamsul menyebutkan, kasus ini berawal ketika korban Akbar sedang bermain game online di warnet miliknya.

Di sela permainan, dia pergi mambuang sampah.

Handphonenya kemudian diletakkan di atas meja monitor.

"Saat pulang, handphone korban sudah hilang," kata perwira dengan tiga balok di pundak.

Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Polres Luwu Utara.

"Meski kami juga aktif memutus penyebaran Virus Corona, kami tetap tidak lupa dengan tugas utama. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam hal perbuatan pelanggaran hukum pidana," tegas dia. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved