Kriminalitas di Luwu Utara
Kriminalitas di Luwu Utara Tetap Marak di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Faktanya
Ini membuktikan, aksi kriminalitas tetap marak di tengah serangan wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Pelaku yang melarikan diri, lanjut Agung masih dalam pengejaran.
"Kita sudah tahan motor mereka, jadi tidak sulit melacaknya," tuturnya.
Perwira dua bunga di pundak menegaskan, upaya meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkesinambungan.
"Pelakunya dilakukan penanganan atau proses hukum, apalagi saat sekarang ini dengan adanya beberapa edaran pemerintah untuk di rumah saja terkait dengan mewabahnya virus Covid-19," kata dia.
Penindakan tegas kepada para pelaku sekaligus sebagai contoh kepada masyarakat lainnya.
"Agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya.
Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
IW (29) warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, ditangkap saat sedang nyabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukamaju.
"Kita amankan dini hari tadi. Dia terduga pengedar sekaligus pengguna," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Ferasmus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya.
"Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di sebuah kamar hotel di Sukamaju," terang dia.
Selain mengamankan IW, polisi juga menyita barang bukti.
Diantaranya, sabu seberat 1,17 gram, sejumlah alat isap sabu, dan satu buah handphone.
"IW dan barang buktinya kita amankan di ruang tahanan titipan (Polres Luwu Utara) guna penyelidikan dan pengembangan," katanya.