Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kriminalitas di Luwu Utara

Kriminalitas di Luwu Utara Tetap Marak di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Faktanya

Ini membuktikan, aksi kriminalitas tetap marak di tengah serangan wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Polres Luwu Utara
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sejumlah tindakan melanggar hukum terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dalam beberapa hari terakhir.

Aksi kriminalitas tetap marak di tengah serangan wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, tiga kasus penjambretan terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dalam sepekan terakhir.

Ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi yang berbeda.

Namun korbannya sama, samua perempuan.

Kasus pertama terjadi di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, pada Selasa (7/4/2020).

Korbannya adalah Nurtang (42) asal Sabbang.

Pada Sabtu (11/4/2020), kembali terjadi penjambretan di Desa Kariango, Kecamatan Baebunta.

Korbannya Suyanti (30) asal Sululemo.

Kemarin, terjadi lagi aksi yang sama di Desa Sepakat, Kecamatan Masamba.

Kali ini korbannya adalah Suriyati (54) warga Pombakka.

Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo P Manik mengatakan, kedua korban jambret di wilayah kerjanya telah melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Sudah ada laporan, kami sementara mencari pelaku," kata Rodo saat dikonfirmasi TribunLutra.com, Senin (13/4/2020).

Dalam laporannya, lanjut Rodo, kedua korban mengaku kehilangan handphone dan dompet.

"Kita akan mencari pelakunya sampai dapat," tegas dia.

Sementara itu, Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan di Sepakat.

Budi mengaku kesulitan karena korban tidak bisa memberikan banyak informasi ciri-ciri pelaku.

"Masih penyelidikan, korban sendiri tidak mengetahui pasti ciri-ciri pelaku, termasuk nomor plat dan jenis motor yang digunakan pelaku," ujarnya.

Lalu imbauan pemerintah di rumah saja di tengah wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19 diabaikan puluhan orang di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Orang-orang tersebut malah berkumpul di kebun kelapa sawit dan melakukan judi sabung ayam.

Perbuatan itu kemudian tercium oleh tim gabungan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara dan personel Polsek Bone-bone.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan, Minggu (12/4/2020) sore.

Dua orang pelaku ditangkap.

Barang bukti dua ekor ayam dan 11 unit sepeda motor turut diamankan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan, penggerebekan ini merupakan upaya meniadakan dan membasmi segala bentuk penyakit masyarakat.

"Judi sabung ayam merupakan penyakit masyarakat. Sering dilakukan oleh kelompok tertentu," ujar Agung, Senin (13/4/2020).

Agung meyebutkan, pelaku judi sabung ayam memanfaatkan waktu saat masyarakat dan aparat kepolisian sibuk menangani Covid-19

"Mereka secara sengaja manfaatkan waktu disaat masyarakat dan Polri sibuk menangani mewabahnya Covid-19," katanya.

Agung menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial HS dan AR, asal Dusun Tanente, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.

"Pelakunya puluhan, yang diamankan dua. Selebihnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota," ujar dia.

Pelaku yang melarikan diri, lanjut Agung masih dalam pengejaran.

"Kita sudah tahan motor mereka, jadi tidak sulit melacaknya," tuturnya.

Perwira dua bunga di pundak menegaskan, upaya meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkesinambungan.

"Pelakunya dilakukan penanganan atau proses hukum, apalagi saat sekarang ini dengan adanya beberapa edaran pemerintah untuk di rumah saja terkait dengan mewabahnya virus Covid-19," kata dia.

Penindakan tegas kepada para pelaku sekaligus sebagai contoh kepada masyarakat lainnya.

"Agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

IW (29) warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, ditangkap saat sedang nyabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukamaju.

"Kita amankan dini hari tadi. Dia terduga pengedar sekaligus pengguna," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Ferasmus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya.

"Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di sebuah kamar hotel di Sukamaju," terang dia.

Selain mengamankan IW, polisi juga menyita barang bukti.

Diantaranya, sabu seberat 1,17 gram, sejumlah alat isap sabu, dan satu buah handphone.

"IW dan barang buktinya kita amankan di ruang tahanan titipan (Polres Luwu Utara) guna penyelidikan dan pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, IW terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup dia.

Terbaru Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020).

DA warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.

Dia diduga sebagai pelaku pencurian satu unit handphone di sebuah Warung Internet (Warnet) di Jl Masamba Affair, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Minggu (12/4/2020).

Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020).
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap DA terduga pelaku kasus pencurian handphone di Masamba, Selasa (14/4/2020). (Polres Luwu Utara)

DA ditangkap usai polisi berhasil melacak keberadaan handphone yang masih dia bawa.

"Usai menerima laporkan, kami melacak keberadaan barang bukti. Pelaku bisa kita amankan pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Syamsul menyebutkan, kasus ini berawal ketika korban Akbar sedang bermain game online di warnet miliknya.

Di sela permainan, dia pergi mambuang sampah.

Handphonenya kemudian diletakkan di atas meja monitor.

"Saat pulang, handphone korban sudah hilang," kata perwira dengan tiga balok di pundak.

Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Polres Luwu Utara.

"Meski kami juga aktif memutus penyebaran Virus Corona, kami tetap tidak lupa dengan tugas utama. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam hal perbuatan pelanggaran hukum pidana," tegas dia. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved