Pelaku Cabul di Luwu Utara
Pelaku Cabul di Luwu Utara Bebas Berkeliaran, Kasat Reskrim: Hanya Penangguhan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan, RL belum dibebaskan, hanya penangguhan penahanan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menenteng parang.
Melihat hal itu, korban langsung menutup pintu kamar.

Tetapi pelaku menendang pintu dan masuk ke dalam kamar.
"Ketika di dalam kamar, korban sempat membela diri dengan mengambil parang. Tetapi pelaku juga membawa parang," kata Syamsul.
Setelah mengambil parang korban, pelaku menidurkan korban di atas kasur. Setelah itu pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri, ungkap Syamsul.
Setelah kejadian itu, korban menghubungi orangtuanya dan meceritakan apa yang baru saja dia alami.
" Orangtua korban yang melaporkan ke Polres Luwu Utara," ujar Syamsul.
Korban masih masuk kategori dibawah umur karena baru berusia 17 tahun. Tapi dia sudah menikah, punya suami, bahkan punya satu orang anak, kata Syamsul.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)