Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Cabul di Luwu Utara

Pelaku Cabul di Luwu Utara Bebas Berkeliaran, Kasat Reskrim: Hanya Penangguhan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan, RL belum dibebaskan, hanya penangguhan penahanan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Chalik Mawardi
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal (berdiri). 

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Seorang pelaku kasus pencabulan di Kabupaten Luwu Utara berinisial RL (44) dikabarkan bebas berkeliaran.

Padahal RL telah ditahan aparat kepolisian dari Polres Luwu Utara sejak pertengahan Februari lalu.

Bebasnya RL membuat keluarga korban keberatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan, RL belum dibebaskan, hanya penangguhan penahanan.

"Bukan dibebaskan tapi penangguhan penahanan," kata Syamsul kepada sejumlah wartawan di Mapolres Luwu Utara, Senin (23/3/2020)

Menurut Syamsul, penangguhan penahanan dilakukan karena pelaku memenuhi syarat dan disetujui oleh penyidik.

"Tapi waktu hari Sabtu, RL kembali kita tahan karena tidak mematuhi wajib lapor Senin dan Kamis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, personel Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku RL warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta.

Belakangan diketahui korban telah menikah dengan laki-laki lain.

Memiliki suami dan seorang anak walau umurnya baru 17 tahun.

Pencabulan terjadi di rumah korban, Rabu (19/2/2020).

Kejadian itu berawal saat korban sedang menyusui anaknya di kamar.

Secara tiba-tiba pelaku mengintip dari balik dinding papan rumah.

Sadar dengan kehadiran pelaku, korban membalikkan badan ke arah pintu kamar.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menenteng parang.

Melihat hal itu, korban langsung menutup pintu kamar.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal (berdiri).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal (berdiri). (Chalik Mawardi)

Tetapi pelaku menendang pintu dan masuk ke dalam kamar.

"Ketika di dalam kamar, korban sempat membela diri dengan mengambil parang. Tetapi pelaku juga membawa parang," kata Syamsul.

Setelah mengambil parang korban, pelaku menidurkan korban di atas kasur. Setelah itu pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri, ungkap Syamsul.

Setelah kejadian itu, korban menghubungi orangtuanya dan meceritakan apa yang baru saja dia alami.

" Orangtua korban yang melaporkan ke Polres Luwu Utara," ujar Syamsul.

Korban masih masuk kategori dibawah umur karena baru berusia 17 tahun. Tapi dia sudah menikah, punya suami, bahkan punya satu orang anak, kata Syamsul.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved