Pelaku Cabul di Luwu Utara
Pelaku Cabul di Luwu Utara Bebas Berkeliaran, Kasat Reskrim: Hanya Penangguhan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan, RL belum dibebaskan, hanya penangguhan penahanan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Seorang pelaku kasus pencabulan di Kabupaten Luwu Utara berinisial RL (44) dikabarkan bebas berkeliaran.
Padahal RL telah ditahan aparat kepolisian dari Polres Luwu Utara sejak pertengahan Februari lalu.
Bebasnya RL membuat keluarga korban keberatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan, RL belum dibebaskan, hanya penangguhan penahanan.
"Bukan dibebaskan tapi penangguhan penahanan," kata Syamsul kepada sejumlah wartawan di Mapolres Luwu Utara, Senin (23/3/2020)
Menurut Syamsul, penangguhan penahanan dilakukan karena pelaku memenuhi syarat dan disetujui oleh penyidik.
"Tapi waktu hari Sabtu, RL kembali kita tahan karena tidak mematuhi wajib lapor Senin dan Kamis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku RL warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta.
Belakangan diketahui korban telah menikah dengan laki-laki lain.
Memiliki suami dan seorang anak walau umurnya baru 17 tahun.
Pencabulan terjadi di rumah korban, Rabu (19/2/2020).
Kejadian itu berawal saat korban sedang menyusui anaknya di kamar.
Secara tiba-tiba pelaku mengintip dari balik dinding papan rumah.
Sadar dengan kehadiran pelaku, korban membalikkan badan ke arah pintu kamar.