Fikih Corona
Jika mendengar ada wabah, dalam hal ini corona terjadi di sebagian kota maka orang-orang yang berada di luar kota tersebut tidak boleh masuk ke kota
Editor:
syakin
Maka tepat apa yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia No. 14 tahun 2020 tentang ‘Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19” pada poin kedelapan menyebut: Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu.
Juga memperbanyak shalawat, sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’ul bala’) khususnya dari wabah Copid-19. Saya tutup dengan mengutip ucapan Imam Syafi’i dalam ‘Hilyatul Awliya’, 9/136, bahwa senjata terbaik untuk menghadapi wabah penyakit adalah tasbih [membaca subhanallah]. Wallahu A’lam! (*)
Berita Terkait