Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Jumat

Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah

Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah 

Azan ketika itu diubah redaksinya.

Biasanya dalam Azan terdapat kalimat Hayya 'Alashholaah ( Mari melaksanakan salat).

Maka panggilan ketika itu berbunyi menjadi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'.

Quraish Shihab menjelaskan hal itu bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa.

Tetapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan.

Oleh karena itu pula sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

Orang-orang yang memberi aroma tidak sedap dilarang mendekati masjid.

"Siapa yang makan bawang sabda Nabi, maka jangan mendekati masjid Nabi,"

TERNYATA Bukan 309 Pasien Positif Covid-19/Virus Corona di Indonesia, Ini Keterangan Terbaru BNPB

Dalam hal ini menurutnya bila aroma tak sedap saja dilarang untuk mendekat, apalagi orang-orang yang dapat menimbulkan mudarat bagi kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Penjelasan Pandangan Agama Versi Quraish Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved