Salat Jumat
Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah
Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah
Termasuk segala sesuatu yang menghambat dan mengakibatkan terabaikannya tujuan tersebut terlarang oleh agama dalam berbagai tingkat larangan.
Demikian terkait Virus Corona semua sepakat hal itu adalah membahayakan jiwa manusia.
Oleh karena itu, jelasnya agama mempunyai pendapat mengenai hal tersebut.
Dalam konteks ini pula para ulama dan dokter menghimbau agar semua sebaiknya menjaga jarak.
Hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah antisipasi agar tak terjangkit Virus Corona atau Covid-19.
Dari sinilah pun saat melaksanakan salat Jumat dan berjemaah sebagai tempat berkerumunnya orang-orang menjadi perhatian.
• TERNYATA Bukan 309 Pasien Positif Covid-19/Virus Corona di Indonesia, Ini Keterangan Terbaru BNPB
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Tempat Wisata di Bantaeng Tutup Sementara
Menurutnya sangat berkemungkinan besar terjadinya penularan terhadap orang lain.
Lantas dari alasan itulah, para ulama ( MUI) memberi fatwa diperbolehkannya tidak Salat Jumat dan berjemaah.
Melainkan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.
Khawatir akan terjadinya dampak buruk terhadap kesehatan, maka tidak dianjurkan untuk hadir dalam salat-salat berjemaah bahkan Salat Jumat.
Quraish Shihab menegaskan fatwa tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh MUI saja.
Fatwa tersebut juga dikeluarkan oleh ulama-ulama di Al Azhar.
Quraish Shihab menjelaskan agama Islam dalam sisi lain adalah memberikan kemudahan.
"Segala sesuatu yang dapat melibatkan kesulitan, diupayakan untuk menghindarinya", ujarnya.
Lanjut Quraish Shihab menceritakan dulu di zaman sahabat pernah terjadi hujan lebat.