Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Jumat

Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah

Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu mengeluarkan fatwa terkait kebijakan diperbolehkanya tidak Salat Jumat dan berjemaah.

Datangnya Fatwa MUI itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Apakah kebijakan atau Fatwa MUI itu dapat dibenarkan dalam pandangan agama?

Menyusul adanya Fatwa MUI tersebut, Quraish Shihab pun membeberkan pandangannya.

TERNYATA Bukan 309 Pasien Positif Covid-19/Virus Corona di Indonesia, Ini Keterangan Terbaru BNPB

Lapor SPT di djponline.pajak.go.id: Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Sebagaimana ia sampaikan dalam tayangan kanal Youtube Najwa Shihab, (19/3/2020).

Quraish Shihab menjelaskan untuk menyikapi persoalan itu bila dikaitkan dengan agama maka ada satu hal yang harus diperhatikan.

Menurutnya dalam hal ini terkait dengan alasan mengapa agama itu hadir.

Ia menjelaskan para ulama telah sepakat sedikitnya ada lima tujuan agama itu hadir.

Pertama, memilihara agama itu sendiri.

Kedua, memelihara jiwa.

Ketiga, memelihara akal.

Keempat, memelihara harta benda.

Kelima, memelihara keturunan.

Lanjut Quraish Shihab menjelaskan segala sesuatu terkait pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama.

Termasuk segala sesuatu yang menghambat dan mengakibatkan terabaikannya tujuan tersebut terlarang oleh agama dalam berbagai tingkat larangan.

Demikian terkait Virus Corona semua sepakat hal itu adalah membahayakan jiwa manusia.

Oleh karena itu, jelasnya agama mempunyai pendapat mengenai hal tersebut.

Dalam konteks ini pula para ulama dan dokter menghimbau agar semua sebaiknya menjaga jarak.

Hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah antisipasi agar tak terjangkit Virus Corona atau Covid-19.

Dari sinilah pun saat melaksanakan salat Jumat dan berjemaah sebagai tempat berkerumunnya orang-orang menjadi perhatian.

TERNYATA Bukan 309 Pasien Positif Covid-19/Virus Corona di Indonesia, Ini Keterangan Terbaru BNPB

Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Tempat Wisata di Bantaeng Tutup Sementara

Menurutnya sangat berkemungkinan besar terjadinya penularan terhadap orang lain.

Lantas dari alasan itulah, para ulama ( MUI) memberi fatwa diperbolehkannya tidak Salat Jumat dan berjemaah.

Melainkan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.

Khawatir akan terjadinya dampak buruk terhadap kesehatan, maka tidak dianjurkan untuk hadir dalam salat-salat berjemaah bahkan Salat Jumat.

Quraish Shihab menegaskan fatwa tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh MUI saja.

Fatwa tersebut juga dikeluarkan oleh ulama-ulama di Al Azhar.

Quraish Shihab menjelaskan agama Islam dalam sisi lain adalah memberikan kemudahan.

"Segala sesuatu yang dapat melibatkan kesulitan, diupayakan untuk menghindarinya", ujarnya.

Lanjut Quraish Shihab menceritakan dulu di zaman sahabat pernah terjadi hujan lebat.

Azan ketika itu diubah redaksinya.

Biasanya dalam Azan terdapat kalimat Hayya 'Alashholaah ( Mari melaksanakan salat).

Maka panggilan ketika itu berbunyi menjadi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'.

Quraish Shihab menjelaskan hal itu bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa.

Tetapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan.

Oleh karena itu pula sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

Orang-orang yang memberi aroma tidak sedap dilarang mendekati masjid.

"Siapa yang makan bawang sabda Nabi, maka jangan mendekati masjid Nabi,"

TERNYATA Bukan 309 Pasien Positif Covid-19/Virus Corona di Indonesia, Ini Keterangan Terbaru BNPB

Dalam hal ini menurutnya bila aroma tak sedap saja dilarang untuk mendekat, apalagi orang-orang yang dapat menimbulkan mudarat bagi kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Penjelasan Pandangan Agama Versi Quraish Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved