Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Jumat

Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah

Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat & Berjemaah di Rumah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Pandangan Quraish Shihab Terkait Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu mengeluarkan fatwa terkait kebijakan diperbolehkanya tidak Salat Jumat dan berjemaah.

Datangnya Fatwa MUI itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Apakah kebijakan atau Fatwa MUI itu dapat dibenarkan dalam pandangan agama?

Menyusul adanya Fatwa MUI tersebut, Quraish Shihab pun membeberkan pandangannya.

TERNYATA Bukan 309 Pasien Positif Covid-19/Virus Corona di Indonesia, Ini Keterangan Terbaru BNPB

Lapor SPT di djponline.pajak.go.id: Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Sebagaimana ia sampaikan dalam tayangan kanal Youtube Najwa Shihab, (19/3/2020).

Quraish Shihab menjelaskan untuk menyikapi persoalan itu bila dikaitkan dengan agama maka ada satu hal yang harus diperhatikan.

Menurutnya dalam hal ini terkait dengan alasan mengapa agama itu hadir.

Ia menjelaskan para ulama telah sepakat sedikitnya ada lima tujuan agama itu hadir.

Pertama, memilihara agama itu sendiri.

Kedua, memelihara jiwa.

Ketiga, memelihara akal.

Keempat, memelihara harta benda.

Kelima, memelihara keturunan.

Lanjut Quraish Shihab menjelaskan segala sesuatu terkait pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved