Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law: Kartu Merah Penyelamatan Lingkungan

Pemegang izin sudah tidak bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan di area kerjanya, tetapi hanya sebatas diwajibkan melakukan upaya pencegahan

Editor: syakin
DOK
Muhammad Riszky, Alumni Sekolah Lingkungan Hidup Walhi Sulsel, Mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Makassar 

Berkat pendampingan warga selama 6 tahun dari berbagai organisasi lingkungan hidup, kawasan Rammang-rammang sekarang menjadi kawasan destinasi wisata kelas dunia yang meraih status Geopark pada tahun 2017.

Persoalan RUU Cipta Lapangan Kerja juga dapat dilihat dari UU PMB. Salah satu persoalan yang muncul yakni pemberian ijin tambang dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.

Menjadi persoalan lantaran beberapa kasus lahan tambang yang telah digunakan banyak yang ditinggalkan begitu saja. Akibat yang ditimbulkan adalah lubang bekas tambang yang mengakibatkan korban jiwa.

Jaringan Advokasi Tambang pada tahun 2018 menunjukkan sebanyak 140 korban jiwab akibat lubang bekas tambang dalam rentang waktu 2014 hingga 2018. Selain itu dampak lainnya seperti yang dikemukakan oleh Sulasmi dan Ningsih dalam penelitiannya yakni dampak hidrologis yakni sedimentasi yang dapat menyebabkan pendangkalan sungai, terganggunya infiltrasi air hujan yang dapat menurunkan pasokan air tanah, dan pencemaran air.

Lingkungan hidup adalah salah satu aspek utama yang seyogyanya diperhatikan oleh pemerintah.

Keberlangsungan kehidupan akan dilihat dari seberapa keras kita memperjuangkan lingkungan hidup.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved