Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilaporkan ke Polisi, Komisaris Bangsawan Tour And Travel Bantah Lakukan Penipuan

Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir mengancam akan melaporkan balik

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tim Kuasa Hukum Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir mengancam akan melaporkan balik pemilik usaha Airpras Ticket Ari Prasetiawan ke Polisi.

Hal itu dilakukan setelah dirinya dituding melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya tudingan pelapor terhadap dirinya adalah tidak benar dan sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Ketika pihak Yusran, Ari Prasetiawan, beserta kuasa hukumnya Jovi Andrea Bachtiar, Muhammad Ardi Langga menyatakan bahwa Ibu Melany telah melakukan tindak pidana penipuan, maka hal termasuk merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Andi Mira Meilany Syahrir, Saparuddin.

Ia mengaku tudingan pelapor terhadap klienya  akan mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan balik pihak Airpras Ticket ke Polisi.

"Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi Ibu Melany baik secara Materiil maupun In Materiil. Oleh sebab itu pihak Ibu Melany juga akan mengambil langkah hukum tegas," ujarnya.

Selain itu, pihak Andi Mira Meilany Syahrir merasa keberatan dengan pernyataan pihak Airpras Ticket menyebut perusahan PT Bangsawan ilegal.

Menurutnya, perusahaanya ini merupakan perusahan resmi atas
dasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0013994.AH.01.01. TAHUN2019.

Perusahaanya memiliki tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 503/33057/Tdppt-B/09/DM-PTSP.

Ia juga memiliki dasar Akta Notaris Frans Polim,SH, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) PT. Bangsawan PutraJaya.

"Jadi perusahaan kami ini adalah merupakan perusahaan yang Legal dan terdaftar sesuai dengan bukti dokumen-dokumen yang telah kami perlihatkan sebagai dasar berdirinya perusahaan kami," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemilik usaha Airpras Ticket, Ari Prasetiawan dan  seorang agennyan Yusran mengaku telah melaporkan Andi Mira Meilany Syahrir
ke Polrestabes Makassar pada 23 Februari 2020 beberapa hari lalu.

Menurut pria Asal Kabupaten Tulang Bawang itu kepada wartawan dalam jumpa persnya disebuah warkop di Makassar, Selasa (3/3/2020), dirinya tertipu bisnis umroh yang ditawarkan oleh perusahaan Bangsawan Putra Jaya.

Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas tersebut meminjam uang sejumlah Rp 150 juta rupiah kepada Ari dengan janji akan memberikan bagi hasil keuntungan (fee) sebesar 40 juta rupiah melalui agen Airpras Ticket di Kota Makassar bernama Muh Yusran.

Andi Mira Meilany Syahrir selaku perwakilan Bangsawan Putra Jaya yang menandatangani Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 30 Desember 2019 menjaminkan 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat kepada Ari Prasetiawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved