Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilaporkan ke Polisi, Komisaris Bangsawan Tour And Travel Bantah Lakukan Penipuan

Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir mengancam akan melaporkan balik

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tim Kuasa Hukum Komisaris PT Bangsawan Putra Jaya Andi Mira Meilany Syahrir 

"Namun setelah uang ditransfer ke rekening pribadi Andi Mira Meilany Syahrir, BPKB 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat yang menjadi obyek jaminan tersebut tidak kunjung diberikan kepada pihak Airpras Ticket," kata Konsultan Hukum Non Litigasi sekaligus Mitra Bisnisnya Jovi Andrea Bachtiar.

Karena merasa dirugikan, pihak Airpras Ticket membuat laporan pengaduan kepolisian ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam transaksi bisnis tersebut.

"Hari ini kami juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel," kata Jovi dengan tegas.

Jovi menjelaskan kedua klien menjadi korban penipuan oleh terlapor terjadi pada 30 Desember 2019 tahun lalu.

Saat itu terlapor datang ke tempat Yusran untuk memesan tiket untuk memberangkatkan 24 calon jamaah umrah.

Terlapor kemudian meminta Yusran untuk membujuk Pemilik usaha Airpras Ticket Ari Prasetiawan agar memberikan dana talangan sebesar Rp 150 juta untuk memberangkatkan jamaah umrah.

Awalnya ragu meminjamkan tapi karena dibujuk dengan iming iming bagi hasil keuntungan 40 juta, pelapor pun menyetujui permintaannya," sebutnya.

Selain BPKB tidak diberikan, terlapor juga telah melakukan penipuan
dengan menyatakan bahwa uang sejumlah 150 juta tersebut akan dipergunakan untuk membantu memberangkatkan jamaah umrah Bangsawan Putra Jaya.

Pasalnya, setelah salah satu tim konsultan hukum) melakukan pengecekan ke kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Makassar? bahwa Bangsawan Putra Jaya (Bangsawan Tour and Travel) tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU).

" Sehingga dapat dikatakan segala kegiatan bisnis umrah yang dilakukan oleh Bangsawan Putra Jaya adalah ilegal," ujarnya.

Terlapor juga diindikasi telah pemalsuan dokumen berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bangsawan Tour and  Travel setelah tim

TDUP atas nama PT Bangsawan Putra Jaya tidak tersimpan di database Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved