Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Sita Sabu 1,8 Kg Pesanan Narapidana

Barang haram itu disimpan dalam kemasan teh produk China dan telah divakum untuk mengelabui polisi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Sanovra/Tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono merilis pengungkapan pelaku dan barang bukti kasus Narkoba jenis sabu seberat 1,8 Kg asal Kendari Sulawesi Tenggara di Mabes Polrestabes, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (4/3/2020). Pelaku ditangkap oleh tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Barang bukti 1,8 Kg itu, disita dari tiga pelaku. Masing-masing Muh Fan (33) warga Jl Tupai, Kendari, Murs alias Salim (45) warga Jl Bumi Karsa dan Silw (29) warga Jl Konawe Utara, Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menduga ketiga tersangka adalah jaringan pengedar sabu lintas provinsi.

Sabu itu berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Rencananya akan diedarkan di Kendari melalui Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone. Dan kami masih akan kembangkan untuk mencari penyuplai sabu ini masuk ke Makassar," ucap Diari.

Atas perbuatannya, ketiga kurir itu dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved