Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Sita Sabu 1,8 Kg Pesanan Narapidana

Barang haram itu disimpan dalam kemasan teh produk China dan telah divakum untuk mengelabui polisi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Sanovra/Tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono merilis pengungkapan pelaku dan barang bukti kasus Narkoba jenis sabu seberat 1,8 Kg asal Kendari Sulawesi Tenggara di Mabes Polrestabes, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (4/3/2020). Pelaku ditangkap oleh tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Barang bukti 1,8 Kg itu, disita dari tiga pelaku. Masing-masing Muh Fan (33) warga Jl Tupai, Kendari, Murs alias Salim (45) warga Jl Bumi Karsa dan Silw (29) warga Jl Konawe Utara, Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM. MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggagalkan peredaran 1,8 Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu

Barang haram itu disimpan dalam kemasan teh produk China dan telah divakum untuk mengelabui polisi.

Dalam kasus tersebut, polisi menyiduk tiga pelaku, Muh Fandi (33) dan Sulwan Edison (29) warga Kendari, Sulawesi Tenggara, serta Mursalim (45) warga Kota Makassar. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, penangkapan itu berawal dari keterangan pelaku Fandi.

Polisi menyiduk Fandi di Jl Adyaksa. Dari tangannya, polisi menyita 0,8 Kg sabu yang simpan di dalam tas ransel.

“Dia mengaku barang itu didapat dari Mursalim dan akan diserahkan ke Sulwan," ujar Yudhiawan di hadapan wartawan saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (4/3/2020).

VIRAL Istri Antar Suami Menikah Lagi, Ijab di Rumah Istri Muda yang Ternyata Pengusaha di Bulukumba

Oknum Guru Cabul di Maros, Beri Ponsel ke Murid Laki-laki Agar Aksinya Tak Ketahuan

Keponakan Mentan Syahrul Nikahi Polisi Pangkat Kombes, Mantan Kapolrestabes Makassar, Beda 20 Tahun

Polisi kemudian menangkap Mursalim di Jl Bumi Karsa, Kota Makassar.

Pelaku menyimpan 1 Kg sabu di dalam brankas uang.

"Ini asli sabu-sabu, belum dicampur, masih original, rencananya akan dijemput Sulwan,” kata Yudhiawan.

Pelaku Sulwan ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono merilis pengungkapan pelaku dan barang bukti kasus Narkoba jenis sabu seberat 1,8 Kg asal Kendari Sulawesi Tenggara di Mabes Polrestabes, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (4/3/2020). Pelaku ditangkap oleh tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Barang bukti 1,8 Kg itu, disita dari tiga pelaku. Masing-masing Muh Fan (33) warga Jl Tupai, Kendari, Murs alias Salim (45) warga Jl Bumi Karsa dan Silw (29) warga Jl Konawe Utara, Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono merilis pengungkapan pelaku dan barang bukti kasus Narkoba jenis sabu seberat 1,8 Kg asal Kendari Sulawesi Tenggara di Mabes Polrestabes, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (4/3/2020). Pelaku ditangkap oleh tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Barang bukti 1,8 Kg itu, disita dari tiga pelaku. Masing-masing Muh Fan (33) warga Jl Tupai, Kendari, Murs alias Salim (45) warga Jl Bumi Karsa dan Silw (29) warga Jl Konawe Utara, Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (Sanovra/Tribun-timur.com)

Dari tiga pelaku, satu di antaranya adalah residivis dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Kota Kendari.

“Dia juga mengaku disuruh seseorang penghuni lapas di Kendari. Kita akan melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Tenggara," ucap Yudhiawan.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menambahkan, ketiga tersangka diketahui adalah kurir.

Khusus Mursalim, juga berperan sebagai tempat penyimpanan.

Begini Kronologi Penangkapan Kurir Sabu di Parepare, Empat Pelaku Adalah IRT

Ganja Sintesis Ditemukan di Apartemen Mewah Makassar di Pasarkan Lewat Instagram, Begini Caranya

Virus Corona Masuk Indonesia, Begini Aksi Tanggap PT Vale

Tujuan Kendari Lewat Bajoe

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menduga ketiga tersangka adalah jaringan pengedar sabu lintas provinsi.

Sabu itu berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Rencananya akan diedarkan di Kendari melalui Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone. Dan kami masih akan kembangkan untuk mencari penyuplai sabu ini masuk ke Makassar," ucap Diari.

Atas perbuatannya, ketiga kurir itu dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved