Pemuda Intip Ibu Muda Mandi
Pemuda 17 Tahun Inisial SAM Intip dan Rekam Ibu Muda yang Lagi Mandi, Pengakuannya
Sungguh tak senonoh aksi kuli bangunan yang satu ini. Dirinya berani mengintip dan merekam seorang ibu muda yang sedang mandi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beraninya Pemuda 17 Tahun inisial SAM Ketahuan Mengintip dan Rekam Ibu Muda yang Lagi mandi, Pengakuannya
Sungguh Tak Senonoh aksi kuli bangunan yang satu ini.
Dirinya berani mengintip dan merekam seorang ibu muda yang sedang mandi.
Diketahui pelaku mengerjakan proyek renovasi rumah di Jalan Imam Bonjol Surabaya.
Pemuda 17 tahun inisial SAM asal Grobogan, Jawa Tengah itu mengintip seorang ibu muda berinisial SA (32) yang sedang mandi melalui lubang exhaust kamar mandi.
Tak hanya mengintip, kuli bangunan itu juga merekam menggunakan handphone miliknya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.
"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.
Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.
Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata Ruth, Jumat (28/2/2020).
• Motif Pembunuhan di Baras Pasangkayu, Awalnya Korban Tampar Pelaku
• 652 Bencana Melanda Indonesia Sepanjang Februari 2020
• Jika Tinggalkan Arsenal, Mesut Oezil Diyakini Bakal Gabung Klub Ini
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernafsu saat melihat korban telanjang ketika mandi.
Video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan birahinya.
"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,"aku tersangka.
Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Taruh Hp di Toilet Wanita UIN
Dalam kasus serupa sebelumnya, polisi menangkap pemasang ponsel di toilet kamar mandi wanita di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Oknum mahasiswa berinisial AA (19) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku telah merekam 10 mahasiswiyang sedang di toilet.
Dalam pengakuannya di depan polisi, AA tidak menyebar rekaman tersebut karena hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Dirinya juga mengaku sering menonton film dewasa.
"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual.
Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
• Kabar Buruk! 49 Hari Lagi Pemerintah Blokir HP Semua Merek, Cek Nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id
• Rekomendasi 10 Drama Korea Tayang Maret 2020, Ada Nobody Knows, Kingdom 2 hingga Meow the Secret Boy
• VIDEO: Setelah Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Presiden Iran juga Positif Terjangkit Virus Corona
Seperti diketahui, saat ini AA telah diamankan dan dijadikan tersangka.
Selain AA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji tersebut.
“Selain AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi.
Kasus temuan kamera mini di dalam toilet kampus UIN sudah dua kali yakni pada awal Mei dan akhir Oktober.
Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah,” katanya.
Satu jam kemudian, lanjut Tambunan, tersangka mentransfer gambar tersebut ke ponselnya.
Setelah mentransfer gambar, tersangka kembali memasang kamera mini tersebut merekam orang yang berada di dalam toilet.
Dari pengakuannya,tersangka telah merekam 10 orang mahasiswi yang menjadi korbannya.
Tersangka mengaku tidak pernah men-share gambar-gambar yang telah direkamnya, hanya untuk pribadi.
"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” tambahnya.
• Pelaku Pembunuhan di Baras Pasangkayu Ditangkap, Motifnya Masih Didalami Polisi
• Kunjungan Ketua Umum Perwaguzsi ke Makassar
• Hanya Terjadi Sekali dalam Empat Tahun, Apa Itu Tahun Kabisat? Benarkah Tak Boleh Menikah?
Kronologi penangkapan AA
Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar.
AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.
Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.
“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat.
Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.
Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.
• Jadwal Praktek Terbaru Dokter Spesialis Mata di Siloam Hospital Makassar
• Mengenal NH Dini yang Jadi Google Doodle Hari ini, Novelis Termahsyur hingga Tewas secara Tragis
Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya. (*)
Berhubungan Badan Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Masuk Penjara, Kisahnya
Asyik Berhubungan Badana Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Berakhir Masuk Penjara, Cek kisah lengkapnya
Pasangan Pengantin Baru ini harus menerima kenyataan pahit di momen Pernikahan masih seumur jagung.
Bukannya bahagia menikmati masa-masa kedekatan sebagai pasangan resmi yang baru, si pria justeru harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi.
Dirinya terpaksa masuk penjara setelah sebelumnya menanggung malu karena Adegan Ranjang dengan Istri bocor.
Adegan ranjang itu pun menjadi tontonan sejumlah pria yang ronda.
Usut punya usut, ternyata pasangan pengantin baru itu lupa tutup jendela.
Alhasil pria ronda tersebut dapat celakanya.
Cek Kronologinya:
Pria asal Tuban, Jawan Timur, Wahyudi harus menerima konsekuensi terluka saat sedang ronda beberapa waktu lalu.
Keningnya terluka dan benjol karena dipukul pria pengantin baru inisial S.
Ternyata S hilang kesadaran dan menganiaya Wahyudi karena melihat adegan ranjangnya dengan Istri barunya.
Hal tersebut terjadi karena pasangan pengantin baru tersebut lupa menutup jendela.
Kronologi
Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda 17 Tahun Intip dan Rekam Ibu Muda di Surabaya yang Sedang Mandi, Begini Pengakuannya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/28/pemuda-17-tahun-intip-dan-rekam-ibu-muda-di-surabaya-yang-sedang-mandi-begini-pengakuannya?page=all.