Kabar Buruk! 49 Hari Lagi Pemerintah Blokir HP Semua Merek, Cek Nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id
Kabar buruk, 49 hari lagi pemerintah blokir HP semua merek, cek nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk, 49 hari lagi pemerintah blokir HP semua merek, cek nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id.
Pemblokiran HP ilegal segera berlaku.
HP atau Ponsel yang tak terdafar IMEI-nya dan dibeli setelah 18 April 2020 bakal diblokir.
Tak kenal merek seperti Samsung, Oppo, Vivo, Xiaomi, Realme, iPhone, Asus, dan lainnya.
Tak kenal sistim operasi, Android atau iOS.
Pemerintah memutuskan mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ) pada 18 April 2020 mendatang atau 49 hari lagi dari sekarang, 29 Februari 2020.
Dengan kata lain, pemerintah bakal memblokir Ponsel dengan IMEI tak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian.
Artinya, Ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler.
Uji coba pemblokiran Ponsel ilegal (black market/BM) pun telah dimulai pada 17 Februari 2020.
Mulanya, jadwal uji coba ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari.
Namun, uji coba yang dilaksanakan secara tertutup ini mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Adapun skema yang dipilih untuk memblokir Ponsel ilegal via deteksi IMEI perangkat (IMEI) tak terdaftar adalah metode whitelist.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas Ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Metode whitelist berbeda dengan blacklist.
Metode whitelist cenderung melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI terdaftar atau tidak, sebelum membeli.