Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya

Masih Ingat wanita Pembawa anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya

Editor: Hasrul
Twitter
Viral video wanita bawa anjing masuk ke dalam masjid di Sentul City, Bogor 

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."

"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim.

Kemudian didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?

FPI Turut Kawal Sidang Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Perwakilan DKM Al Munawaroh, Sentul datang ke persidangan wanita pembawa anjing ke dalam masjid.

Selain itu, anggota Front Pembela Islam (FPI) turut hadir mengawasi proses hukum SM.

"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," kata Ketua FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir.

Berapa Usia Ideal Anak Khitan? Putra Syahnaz & Jeje Sudah Sunat Meski Baru Berumur Satu Bulan

Sejumlah aparat kepolisian juga menjaga ketat proses sidang putusan perkara anjing masuk masjid di Sentul Bogor ini.

Diteriaki Warga Orang Gila

Beberapa warga yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tersdakwa SM dengan sebutan gila.

"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga.

Warga lainnya ikut menimpali.

"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved