Masih Ingat Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya
Masih Ingat wanita Pembawa anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."
"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim.
Kemudian didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.
• TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?
FPI Turut Kawal Sidang Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Perwakilan DKM Al Munawaroh, Sentul datang ke persidangan wanita pembawa anjing ke dalam masjid.
Selain itu, anggota Front Pembela Islam (FPI) turut hadir mengawasi proses hukum SM.
"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," kata Ketua FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir.
• Berapa Usia Ideal Anak Khitan? Putra Syahnaz & Jeje Sudah Sunat Meski Baru Berumur Satu Bulan
Sejumlah aparat kepolisian juga menjaga ketat proses sidang putusan perkara anjing masuk masjid di Sentul Bogor ini.
Diteriaki Warga Orang Gila
Beberapa warga yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tersdakwa SM dengan sebutan gila.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga.
Warga lainnya ikut menimpali.
"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain.