Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya

Masih Ingat wanita Pembawa anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya

Editor: Hasrul
Twitter
Viral video wanita bawa anjing masuk ke dalam masjid di Sentul City, Bogor 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Ingat wanita Pembawa anjing Masuk Masjid? Sudah Divonis Bebas di PN Cibinong, Ini Alasannya

Jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan aksi seorang wanita masuk ke masjid bersama seekor anjing.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/6/2019).

Dalam video viral itu terlihat seorang wanita berambut pendek dan berkacamata sedang bersitegang dengan pengurus masjid.

Ini Penjelasan Polisi Saat Ditanya Soal Motif Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul City Bogor

Derita Penyakit Ini Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas, Kenali Gejalanya

Capture wanita yang bawa anjing masuk masjid di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Capture wanita yang bawa anjing masuk masjid di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (HQ)

Wanita itu menggunakan baju berwarna putih dan celana hitam.

TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?

Kenapa Ada Anggota DPR dari Partai Gerindra Andre Rosiade di Penggrebekan PSK? Ternyata Ini Perannya

Dia masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki.

Lalu dia juga menurunkan anjingnya ke atas karpet Masjid Al Munawaroh, Sentul.

Sembari marah-marah, wanita ini mencari suaminya yang katanya akan menikah di masjid itu.

Pada Rabu (5/2/2020) terdakwa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini memutuskan SM mengalami gangguan jiwa skizofernia paranoid.

Bisa Dicoba, 9 Makanan Ini Dapat Mencegah Osteoporosis / Tulang Keropos, dari Minum Jus hingga Keju

TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?

Memang, terdakwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menjelaskan SM divonis bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.

Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020) dilansir dari Tribunnews Bogor.

TERNYATA Ini Alasan Wali Kota Surabaya Risma Penjarakan Zikria Dzatil, Tak Terima Disebut Kodok?

Hakim menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari semua tuntutan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved