Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan // Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi 

Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully. (*)

Gadis Usia 11 Tahun Diculik dan Dicabuli 15 Kali oleh Pria Paruh Baya Hingga Hamil 9 Bulan

Nasib nahas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya hingga hamil 9 bulan.

Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.

Korban sendiri telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya, di Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/01/2020) siang.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.

Dikatakan Niki, selama pelarian tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.

Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut. 

“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved