Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan // Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi 

“Korban NH mengalami tiga kali pencabulan,” kata Syaiful.

Pencabulan itu baru terungkap saat kedua korban berhasil kabur dari ponpes dan melaporkan tindak pidana itu ke Polsek Dente Teladas bersama keluarganya.

Polisi pun segera merespon laporan itu dan menangkap pelaku di ponpes.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua helai pakaian korban.

Syaiful mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syaiful.

 Pencabulan Anak Kandung dan Tiri Berujung Penembakan, Korban Usia 7 dan 13 Tahun

Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).

"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.

Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.

Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved