Fintech Ilegal
Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak ada kapok-kapoknya. Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
Masyarakat pun harus teliti jika ingin menggunakan aplikasi pinjam uang online, apakah sudah terdaftar atau tidak.
Di awal 2020, Satgas Waspda Investasi kembali menemukan 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan kehadiran fintech ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Mereka beroperasi secara ilegal melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
“Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
• Fintech Ilegal Marak, ini Saran Kepala OJK Sulmapua Agar Tak Terjebak
• Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
Ia mengimbau masyarakat bersikap hati-hati memanfaatkan penawaran pinjaman berbasis daring. Walaupun diberikan kemudahan, tetapi peminjam diwajibkan untuk melunasi kredit tersebut.
“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran. Bahayanya jika meminjam di fintech ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya di 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.
Satgas juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game dan dua equity crowdfunding Ilegal.

Selain itu, dua multi level marketing tanpa izin, satu investasi sapi perah, satu investasi properti, satu pergadaian tanpa izin, satu platform iklan digital, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.
Menurut Tongam, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan pemulihan atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jl H Agus Salim, Jakarta Pusat.
• Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
• Pinjaman Online Makin Eksis, Bank Kini Getol Kolaborasi dengan Fintech