Fintech Ilegal
Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
Editor:
Hasriyani Latif
net
Ilustrasi-Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.
Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tunai Cepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang tersaftar dan mendapat izin usaha OJK.(*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “https://keuangan.kontan.co.id/news/awal-2020-satgas-waspada-investasi-temukan-120-fintech-ilegal?"