TOPIK
Fintech Ilegal
-
Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
-
Fintech Ilegal Marak, ini Saran Kepala OJK Sulmapua Agar Tak Terjebak
Shinta terjerat perusahaan ilegal, yang lebih dikenal dikenal dengan nama finansial teknologi (fintek), atau pinjaman online.
-
Fintech Pinjamkan Uang Rp448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu
Jika tidak, anda bisa terjebak oleh perusahaan fintech ilegal tak bertanggung jawab, seperti yang dialami Shinta Bawole, warga yang beralamat di Jl
-
Waspada! Penjual Bubur di Makassar jadi Korban Fintech Ilegal, Modusnya
Shinta terjerat perusahaan ilegal, yang lebih dikenal dikenal dengan nama financial technology (fintech), atau pinjaman online.
-
OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.