Fintech Berizin
Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
TRIBUN-TIMUR.COM - Perusahaan fintech lending, baik dari sisi pinjaman maupun total perusahaan mengalami pertumbuhan positif.
Pada 13 Desember 2019, tercatat ada 12 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke-12 penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha dari OJK, yakni PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo).
Lalu PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo). PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana).
Kemudian PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat).
• OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
• Mudah dan Cepat, Cara Top Up Saldo LinkAja Melalui ATM Bersama, Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA
Dengan demikian, sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin dari OJK.
Sebelumnya ada 13 fintech yang sudah mengantongi izin regulator, yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO.
Kemudian Tokomodal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.
Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan, banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.
"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 member lainnya yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri fintech lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat," kata Tumbur dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/12/2019).
Tumbur menjelaskan bagi fintech lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, mereka berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM.
Partisipasi penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani Iembaga keuangan konvensional.
“AFPI mengapresiasi komitmen para penyelenggara fintech lending dalam menjalankan usaha secara transparan dan memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen," tuturnya.
"Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001 yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” lanjutnya.
• Pinjaman Online Makin Eksis, Bank Kini Getol Kolaborasi dengan Fintech
• Yuk, Ada Promo GoPay Hajatan Akhir Tahun di Alfamidi
Tumbur berharap agar penerimaan izin usaha dan 12 member AFPI kali ini dapat menginspirasi member Iainnya yang masih berproses.