Pembangunan Inklusi Bagi Disabilitas
Selain ketersediaan aspek infrastruktur sekolah yang ramah disabilitas, misalnya ketersediaan fasilitas ruang kelas dan fasilitas umum yang aksesibel
Di setiap kantor dan atau instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik harus ramah disabilitas. Termasuk jika pemerintah mengeluarkan izin usaha, khususnya bagi pelaku industri.
Hal mana dalam dokumen perizinan tersebut, diharapkan adanya point khusus yang menegaskan akan ketersediaan infrastruktur yang aksesibel, memiliki wadah dan atau akses untuk keselamatan jika terjadi bencana, serta ada point yang menegaskan komitmen bagi pelaku industri untuk membuka kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pelibatan dalam kebijakan Publik
Bahwa dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik, mesti ada ruang pelibatan dan atau partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas. Sehingga keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama, tanpa ada komunitas yang termarjinalkan.
Terwujudnya skala prioritas tersebut di atas, tentu menjadi indikator jika pembangunan yang dilaksanakan saat ini, sangat berpihak pada upaya penciptaan pembangunan inklusi. Mewujudkan tatanan pembagunan yang nondiskrimatif merupakan cita-cita yang sangat luhur. Semoga keinginan tersebut dapat terwujud di bumi Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asrul-sani-se_.jpg)