BPJS Kesehatan
372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas
372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas
TRIBUN-TIMUR.COM - 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas
Iuran JKN BPJS Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020. Hal ini mendorong peserta mandiri kelas I dan II memilih Turun Kelas.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sejak November - Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk Turun Kelas.
Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II.
"Dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen yang turun kelas. Ini periode November ke Desember (2019)," ujar Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1/2020).
• BPJS Kesehatan Ditinggalkan, Warga Cukup Pakai KTP dan KK Saat Berobat, Gegara Iuran Naik
• Resmi Naik, Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penerima Bantuan hingga Peserta Mandiri
Angka tersebut masih sangat jauh dari total peserta mandiri saat ini yang mencapai 30 juta jiwa.
"Jadi tidak terlalu banyak kalau kami mau sampaikan soal perubahan ini," kata dia.
Menurut dia, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemapuan bayar peserta dengan besaran iuran.
"Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan," tuturnya.
Iqbal memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan studi terkait putusan untuk menaikkan iuran BPJS kepada peserta mandiri. Studi tersebut menunjukkan bahwa peserta bersedia untuk turun kelas agar dapat melakukan pembayaran secara rutin.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020. Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.
Kenaikan iuran ini dialami oleh seluruh segmen nasabah BPJS.
Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS.
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/372000-peserta-pilih-turun-kelas-setelah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-ini-cara-mudah-turun-kelas.jpg)