Tarif Baru BPJS Kesehatan
Resmi Naik, Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penerima Bantuan hingga Peserta Mandiri
Resmi Naik, Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penerima Bantuan hinggabPeserta Mandiri.
Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penerima Bantuan hingga Peserta Mandiri
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda yang merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mesti merogoh kocek lebih.
Ini karena iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini atau Rabu (1/1/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.
• Beda BPJS Kesehatan, Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir Tarif Listrik Batal Naik Tahun 2020
• Kabar Gembira! Iuran BPJAMSOSTEK Tak Naik, Manfaat Nambah dari Beasiswa hingga Santunan Kematian
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS. Berikut besarannya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI
Semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Kini diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-ini-panduan-cara-turun-kelas-rawat-bpjs-kesehatan-ppu-dan-mandiri.jpg)