Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas

372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas

Tayang:
Editor: Hasrul
Sanovra JR/Tribun timur
372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas 

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas"

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan.

Peserta bisa mengajukan turun kelas perawatan lewat program 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi, BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Senin (16/12/2019) program 'Praktis' telah dimulai pada 9 Desember 2019.

Program 'Praktis' akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.

Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Mulai Tak Layani Pasien BPJS,Penyebabnya?
BPJS Kesehatan

Lewat akun Instagramnya, BPJS Kesehatan menuliskan syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas.

Adapun program 'Praktis' memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, di antaranya:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved