Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong

Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong

Editor: Waode Nurmin
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong 

Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.

Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.

"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.

Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.

Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.

Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, di hari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.

"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.

"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.

Sebelumnya, TribunJatim.com merangkum seluruh informasi ke dalam 6 fakta berikut:

1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Direktur Perusahaan dan kaki tangannya yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.

Dua orang tersebut berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

2) Perusahaan di Jakarta Pusat dan berdiri selama 8 bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved