Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong
Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong
Kronologi Kakek-kakek Kuras Uang Rp 750 M dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi, Publik Figur Jadi Korban
TRIBUN-TIMUR.COM - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.
Seorang direktur perusahaan dan seorang kaki tangannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya, Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama 'PT Kam and Kam' itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android 'Mimiles'.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekrutmen member secara masal melalui acara pameran di Gedung Istora Senayan, Gelora Tanah Abang, Jakarta Selata, Jumat (3/11/2019) silam.
"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.
Tak hanya di lokasi itu, ternyata pihak perusahaan juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Lalu pihak Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.
"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh Agen Member dan Member Refferal," pungkasnya.
Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.