Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong

Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong

Editor: Waode Nurmin
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong 

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)

3) Tipu 264 ribu member hingga 750 Miliar

Direktur Perusahaan berinisial KTM dan kaki tangannya berinsial FS mendirikan sebuah perusahaan berbasis aplikasi 'Mimiles'.

Selama delapan bulan, perusahaan investasi bodong menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Pihak kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

4) Investasi Bodong Berbasis Aplikasi Android Bernama 'Mimiles'

Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles' dengan membayar sejumlah uang.

Adapun harga yang ditawarkan paling murah sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi, rumah.

Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

5) Pengakuan Korban dari Jakarta Pusat yang Rugi Rp 10 Juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved