Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habibie dan Nasionalisme

Kebijakan Habibie yang sangat strategis satu persatu dihabisi. Misalnya terbaru, Krakatau Steel (pabrik baja). Padahal industri strategis wajib ada

Editor: syakin
DOK
Dr Ilham Kadir, Peneliti MIUMI 

Oleh: Dr Ilham Kadir
Peneliti MIUMI

Terlalu banyak peristiwa yang terjadi pada tahun 2019 ini. Mulai dari Pileg dan Pilpres yang pertama kali dihelat secara serentak pada 17 April. Dilanjutkan sumpah jabatan para anggota dewan terhormat di Senayan 1 Oktober, hingga pelantikan Presiden pada 20 Oktober.

Namun, dari seluruh peristiwa penting di atas, bagi saya, yang paling menyita dan menyentak adalah wafatnya Habibie pada 11 September.

Habibie yang bernama lengkap Prof Dr Ing Bachruddin Jusuf Habibie lahir di Parepare, 25 Juni 1936 dan wafat di Jakarta 11 September 2019. Ia merupakan wakil presiden ke-7 dan menjadi Presiden Republik Indonesia ketiga menggantikan Suharto.

Habibie menjadi presiden cukup singkat, hanya satu tahun lima bulan atau sekitar 517 hari, setelah resmi disumpah menjadi presiden pada 21 Mei 1998, dan berhenti pada tanggal 20 Oktober 1999.

Sengaja saya menulis tentang Habibie lebih lambat dari teman-teman penulis lainnya. Saya tau psikolosi masyarakat Indonesia secara mainstream. Reaktif. Karena itu, isu-isu tertentu cepat meledak dan pada saat bersamaan, cepat sirna. Bak bunga mawar, cepat mekar dan segera layu. Ketika berita kematian Habibie muncul, penulis dan pemberita berlomba menulis tentang Habibie. Setelah itu redup dan sekarang nyaris terlupakan.

Saya ingin agar Habibie tetap ada. Semangat dan jiwa patriotnya tersemat di sanubari kita semua, bangsa Indonesia. Kala sebagian orang dengan lantang berteiak, saya nasionalis, saya Pancasila, saya NKRI, tapi pada saat yang sama membunuh usaha-usaha Habibie dalam memerdekakan bangsa ini dalam kemandirian ekonomi dan berdaulat. Sesungguhnya ucapan patriotisme di atas laksana tong kosong nyaring bunyinya.

Saya tidak pernah mendengar Habibie berkata, “Saya Pancasila. Saya NKRI.” Tapi jiwa patriotismenya tidak bisa kita ukur dengan apa pun. Inilah yang disitir oleh Ibn Katsir, Kaadas-saariq yaquul, khuzuuni. Biasa itu pencuri mengatakan tanpa sadar, tangkap saya. Kenapa bisa jadi demikian, karena terlalu berbelit-belit dalam pembelaan akan dirinya yang menunjukkan kalau sesunggungnya apa yang ia katakana adalah sebaliknya.

Terlalu banyak jasa Habibie buat Indonesia. Jujur, saya tidak punya mesin penghitung untuk itu. Tapi karena saya diamanahkan menjadi salah satu amil zakat, maka akan lebih baik kalau saya angkat salah satu kiprah Presiden ketiga itu terkait lahirnya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang ditandatangani pada 23 September.

Pria penikmat barongko ini yang pertama kali memasukkan zakat sebagai instrumen yang penting dalam penegakan syariat Islam dan melakukan pemberdayaan ekonomi sehingga harus diatur oleh negara. Dia pemimpin pertama yang berani ambil risiko dengan menandatangani Undang-Undang pengelolaan zakat.

Secara philosofis, UU No. 38/1999 lahir dari keinginan masyarakat muslim Indonesia agar mereka yang ingin menjalankan syariat agama Islam yakni berzakat supaya difasilitasi oleh negara. Maka negara lalu membentuk badan khusus yang mengurus masalah zakat, dikenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Kecuali itu, masyarakat umum juga diberi keleluasaan untuk mendirikan lembaga amil zakat swasta yang disebut LAZ (Lembaga Amil Zakat). Dulu lembaga zakat swasta yang paling dikenal adalah Dompet Dhu’afa, namun seiring berjalannya waktu, lembaga zakat swasta terus bertambah dan berkembang.

Kini Baznas sudah jauh berkembang. Tugas utamanya, menghimpun zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Lalu mendistribusikan dan mendayagunakan dengan tepat sasaran. Alur dan aturannya tetap mengacu pada philosofi al-Qur’an yakni surah at-Taubah ayat 60 bahwa peruntukan untuk zakat tidak boleh keluar dari delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), bangkrut dan dililit utang, yang berjalan dan berjuang di jalan Allah, dan para musafir yang kehabisan bekal.

Gonjang-ganjing tentang dana zakat dipakai untuk infasruktur itu tidak benar bahkan konyol. Dari dulu sampai sekarang, zakat tetap dan akan terus disalurkan pada delapan golongan di atas. Yang mungkin didiskusikan pemanfaatannya selain dari golongan tetap di atas adalah dana infak dan sedekah.

Keberadaan lembaga zakat yang membuka jalan bagi umat Islam menjalankan syariat zakat adalah amal jariyah bagi Habibie dan menteri agama pada zamannya yang tidak pernah terputus. Bangsa ini telah berhutang budi begitu besar pada beliau, termasuk para penggiat zakat di tanah air.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved