BPJS, Haruskah Kumati Karenamu?
Pada dasarnya pelayanan kesehatan secara konsepsional haruslah digratiskan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana negara Kuba, Maldova, China, dst

Berdasarkan basis argumentasi di atas, sehingga dapat ditarik sebuah pernyataan bahwa pada prinsipnya pelayanan kesehatan adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara selaku organisasi kekuasaan. Sebagaimana dalam konsepsi HAM dikenal dua hak. Menurut D.F. Scholten dalam bukunya Mensenrechten yang menguraikan bahwa hak terdiri atas hak dasar (grond rechten) atau dikenal juga dengan hak positif sebab sumbernya dari negara sehingga negara dapat memberikan dan menarik hak tersebut, seperti hak atas kesehatan, sipil, budaya, politik, kutural, keamanan, dan hak dasar lainnya.
Kemudian hak yang kedua adalah hak asasi (mensen rechten) atau dikenal juga dengan hak negatif sebab sumbernya dari Tuhan dan melekat sejak manusia itu lahir, sehingga negara tidak dapat menarik atau menghapus hak tersebut, seperti hak hidup, hak bernafas, hak beragama, dan hak asasi lainnya.
Sehingga pada dasarnya pelayanan kesehatan secara konsepsional haruslah digratiskan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana negara Kuba, Maldova, China, Thailand, Brazil, dan seterusnya.