Masih Perlukah GBHN?
Persoalan lain adalah tidak adanya jaminan kepastian bahwa apa yang telah dikonstruksi secara ideal dalam peraturan perundang-undangan
Gap antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang bersumber sebagaimana dijelaskan di atas terjadi disebabkan antara lain oleh sistem desentralisasi yang disfungsi.
Sistem ini melahirkan otonomi daerah, selanjutnya otonomi daerah melahirkan PILKADA, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota. Setiap kandidat pada PILKADA diharuskan untuk menyusun Visi dan Misi sebagai bagian dari rencana kerja ketika benar-benar menjadi gubernur atau bupati/walikota.
Visi dan misi ini dibuat oleh tim sukses yang sumbernya dari berbagai latar belakang, baik kompetensi maupun kelembagaan atau organisasi.
Yang jadi masalah seringkali visi dan misi ini tidak singkron dengan RPJMN bahkan mungkin bertolak belakang.
Bagi kandidat dan tim sukses yang penting tujuan akhir tercapai yaitu memenangkan pemilihan, oleh sebab itu mereka membuat visi dan misi yang berhubungan dengan tema kampanye yang gampang diterima dan membuat simpati masyarakat.
Contoh program pemberian beasiswa kepada masyarakat, pendidikan gratis dan kesehatan gratis, pembangunan jalan, drainase, infrastrktur dan sebagainya.
Visi dan misi serta program kerja tersebut di atas memang gampang diterima oleh masyarakat, tetapi tidak sedikit diantaranya yang sesungguhnya tidak menjadi program prioritas yang terdapat di RPJPN.
Ini adalah contoh bagaimana gap itu terjadi akibat Pilkada yang hanya beriorientasi kekuasaan, tanpa memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah yang sesungguhnya.
Gap seperti ini juga terjadi pada pemilihan presiden di mana para kandidat membuat visi dan misi serta program kerja yang bertujuan untuk memenangkan pilpres padahal belum tentu sama dengan visi misi sebagaimana yang diharapkan oleh RPJPN.
Gap seperti ini diperparah lagi dengan perencanaan anggaran yang juga berbeda disebabkan oleh tiadanya konsistensi implementasi antara RPJPN dengan RPJMD. Gap seperti inilah yang melahirkan keinginan untuk memunculkan kembali GBHN sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir gap antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dosen-unismuh-dr-amir-muhiddin.jpg)