Masih Perlukah GBHN?
Persoalan lain adalah tidak adanya jaminan kepastian bahwa apa yang telah dikonstruksi secara ideal dalam peraturan perundang-undangan
Oleh: Amir Muhiddin
Dosen Fisip Unismuh Makassar/Sekretaris Koalisi Kependudukan Sul-Sel/Wakil Ketua Dewan Pendidikan Sulsel
WACANA untuk menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kini semakin terasa. Fraksi Partai Golkar misalnya mewacanakan kembalinya GBHN saat menggelar Rapat Perdana Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI Senin (11/11/2019).
Rapat pimpinan fraksi ini menurut Bambang Susatio yang juga Ketua MPR RI adalah dalam rangka menyatukan sikap dan langkah dalam merespon berbagai perkembangan dan wacana, khususnya terkait dengan amandemen UUD 1945 dan perlunya menghadirkna kembali GBHN. Hal yang sama juga dilakukan oleh Partai Nasdem ketika melakukan kongres ke II, dan salah satu hasil dari kongres tersebut adalah wacana menghadirkan kembali GBHN untuk dijadikan dasar dan pijakan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Wacana untuk menghadirkan kembali GBHN tentu saja bukanlah hal yang baru melainkan sudah merupakan rekomendasi MPR Periode 2014-2019, bahkan sudah diwacanakan sejak MPR periode 2009-2014.
Ini artinya sudah tiga periode MPR mewacanakan untuk menghidupkan kembali GBHN dan wacana ini nampaknya telah menjadi kesepakatan seluruh kekuatan politik yang ada di MPR sejak 2009-2014.
Dari RPJPN ke GBHN
GBHN sejak reformasi 1998 tidak lagi menjadi haluan negara dan kedudukannya diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Di dalam UU ini diyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ) skala 20 tahun, kemudian dijabarkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dengan skala waktu 5 tahun.
RPJM ini memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJPN. Sekadar diketahui, RPJMN I dimulai Tahun 2005-2009, RPJMN II Tahun 2010-2014, RPJMN III Tahun 2015-2019, dan RPJMN IV Tahun 2020-2024.
Implementasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, baik di pusat maupun di daerah dinilai oleh banyak kalangan terkesan tidak efektif, itu sebabnya mengapa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas menggandeng KPU untuk mensosialisasikan RPJPN 2005-2025 kepada peserta Pemilu 2014.
Namun hasilnya belum maksimal. Hal ini dapat dilihat pada koordinasi dan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah, demikian juga antara kementerian dan lembaga negara yang mengalami distorsi dan seringkali tumpang tindih.
Persoalan lain adalah tidak adanya jaminan kepastian bahwa apa yang telah dikonstruksi secara ideal dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan SPPN maupun RPJPN itu dilaksanakan secara konsisten.
Sampai saat ini, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menilai apakah dokumen-dokumen perencanaan yang dibuat sebagai tindak lanjut dari RPJPN benar-benar sesuai dengan RPJPN itu sendiri.
Contoh di level nasional, apakah RPJMN, Renstra Kementerian/ Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian sudah sesuai dengan RPJPN, demikian juga di level daerah, apakah RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, memang sudah merujuk kepada RPJP.
Hal seperti ini diperparah lagi dengan adanya keterlibatan mekanisme penjabaran visi dan misi Presiden/Kepala Daerah terpilih, potensi gap dengan RPJP menjadi lebih besar. Pada akhirnya, banyak pihak yang menilai bahwa proses pembangunan seolah berjalan sendiri-sendiri dan menjadi tidak berpola, hal sama tidak dijumpai pada masa sebelumnya ketika GBHN menjadi dasar haluan pembangunan.
Otonomi Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dosen-unismuh-dr-amir-muhiddin.jpg)