Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Kerja Sama dengan Rumah Sakit Inco, Ini Manfaatnya

Tujuan dari kerja sama tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya peserta yang berada di wilayah Sorowako.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
BPJS Ketenagakerjaan Palopo
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Palopo Meningkatkan kerjasama dengan Rumah Sakit Inco Sorowako, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Palopo menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Inco Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (14/11/2019).

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Inco terkait dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Tujuan dari kerja sama tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya peserta yang berada di wilayah Sorowako.

Luar Biasa, Tahun Ini Jawa Timur Lepas 291 Ton Mangga ke Pasar Internasional

Melalui rilisnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby, mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut, kini RS Inco menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau biasa kami sebut PLKK.

"Peserta kami yang mengalami musibah kecelakaan kerja cukup dengan menunjukkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif maka akan mendapat penanganan pertama," katanya.

Kemenpan-RB Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare, Ini Tujuannya

"Sehingga bisa mencegah dampak atau resiko lain yang bisa timbul serta seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta tidak mengeluarkan biaya," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan Palopo terus berusaha memberikan pelayanan terbaik buat peserta dengan cara mempermudah peserta mendapatkan haknya atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan terutama yang terkena musibah kasus kecelakaan kerja.'

Menjelajahi Eksotisnya 4 Destinasi Wisata di Kolaka Sambil Mengendarai Daihatsu All New Terios

"Sekarang kita punya 32 PLKK yang tersebar diseluruh wilayah operasinal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo yaitu di Kota Palopo 19, Kab Luwu 3, Kab Sidrap 2, Kab. Luwu Timur 2, Kab Luwu Utara 2, Kab Tana Toraja 2, Kab Toraja Utara 1 dan Kab Enrekang 1, " jelas Robby.

Perlu diketahui, manfaat jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, dinyatakan cacat, atau meninggal, tanpa batasan biaya pengobatan.

Ramai Orang Daftar CPNS 2019, ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji yg dilaporkan selama 6 bln pertama, 75% pada 6 bulan kedua, dan 50% untuk seterusnya.

Santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Simon Ogah Dampingi Timnas, PSSI Tunjuk Mantan Pemain PSM Ini Latih Andritany Cs

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Bayar Klaim Rp 73,6 Miliar Tahun 2019

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo membayarkan klaim sebesar Rp 73,6 miliar sampai dengan Oktober 2019.

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim Rp 66.733.623.124 dengan jumlah klaim 6.398, Jaminan Kematian (Jkm) dengan nilai klaim Rp 3.324,000,000,-dengan jumlah klaim 126, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan nilai klaim Rp 3.027.154.915,-dengan jumlah klaim 139, Jaminan Pensiun (JP) dengan nilai klaim Rp 590.495.226 dengan jumlah klaim 807.

Baca: KABAR BURUK Mahfud MD, Baru Seminggu Jadi Menkopolhukam, Foto Anaknya Sudah Dipakai Menipu

Melalui rilisnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby mengatakan, jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan pembayaran atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dijajaran Kantor Cabang Palopo, jajaran tersebut termasuk klaim kantor cabang kami yang ada di Sidrap, Toraja, Masamba dan Malili.

"Semoga pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadinya risiko kerja karena risiko pekerjaan ada dimana saja dan kapan saja dapat terjadi," jelasnya, Jumat (1/11/2019).

Baca: Buntut Kericuhan Suporter di GBT, Persebaya Kena Sanksi Berlapis dari Komdis, Ini Rinciannya

Robby, berharap semua pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri baik itu pekerja yang bekerja diperusahaan atau pekerja yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dll.

"Kalau yang bekerja di perusahaan berarti perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan tetapi kalau pekerja mandiri boleh mendaftar sendiri-sendiri atau melalui wadah/kelompok/koperasi," imbuhnya.

Baca: Rekam Jejak Karier Dewi Rezer, Tetap Kompak dengan Mantan Suami demi Anak

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG 5 Link Live Streaming Indosiar TV Online Kalteng Putra vs Persib, Nonton Sekarang

Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Baca: Bakso Cinta Hingga Patah Hati Ada di Pangkep, Seporsi Rp 15 Ribu

Ahli Waris Anovalia Korban Laka Lantas Asal Toraja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Jumlahnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan Tana Toraja menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Anovalia Kadang korban Lalulintas sebesar Rp. 125.350.140.

Almarhum Anovalia kadang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di CU. Sauan Sibarrung.

Anovalia meninggal dunia saat mengalami kecelakaan lalulintas di daerah Masamba, Kabupaten Palopo.

Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan pada pelaksanaan pemakaman Almarhum Anovalia yang berlokasi di Bebo', Sangalla' Utara, Tana Toraja, Jumat (25/10/2019).

Talambai Tidak Masuk Dalam KPH Mamasa Timur Tapi di Sini

Izin Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Belum Jelas, Robert Alberts Murkah & Bilang Begini!

Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya

Santunan atau manfaat program jaminan sosial tersebut diterima langsung oleh orang tua Anovalia yang diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Zainuddin.

Hadir juga dalam penyerahan santunan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Wilayah II, Honris Huta Gaol.

Santunan yang diserahkan terdiri dari jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 124.710.000, jaminan hari tua Rp 419.570 dan jaminan pensiun Rp 220.570.

Diharapkan, melalui santunan yang diserahkan dapat meringankan beban hidup keluarga dari almarhum.

"Kami BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya Anovalia saat bertugas melakukan transaksi keuangan di bank di Masamba," ungkap Zainuddin.

Talambai Tidak Masuk Dalam KPH Mamasa Timur Tapi di Sini

Izin Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Belum Jelas, Robert Alberts Murkah & Bilang Begini!

Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya

Zainuddin menuturkan bahwa kecelakaan dapat menimpa siapa saja, sebagaimana diketahui bahwa resiko kerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja oleh karena itu perlunya perlindungan terhadap resiko.

Sekedar diketahui, manfaat yang diterima oleh ahli waris merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni, melindungi pekerja dari resiko kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah sampai ketempat kerja dan kembali lagi kerumah melalui jalan yang biasa dilalui oleh pekerja.

Selain jumlah santunan, maanfaat JKK BPJS ketenagakerjaan yaitu menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved