Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Kericuhan Suporter di GBT, Persebaya Kena Sanksi Berlapis dari Komdis, Ini Rinciannya

status pertandingan pekan ke-26 Liga 1 antara Persebaya Surabaya versus PSM Makassar belum menemui titik temu.

Editor: Ilham Mulyawan Indra
Website PSSI
Logo Komdis PSSI 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Hingga saat ini status pertandingan pekan ke-26 Liga 1 antara Persebaya Surabaya versus PSM Makassar belum menemui titik temu.

Namun Komisi Disiplin PSSI sudah mengeluarkan hasil sidang mereka pada hari Kamis (31/10/2019) lalu.

Hasilnya cukup mengejutkan. PSM Makassar mendapat denda sebesar Rp 45 juta degan alasan telah terjadi insiden pelemparan botol saat pertandingan lawan tuan rumah Bhayangkara FC, tanggal 29 Oktober lalu.

Namun denda PSM belum seberapa jika dibandingkan denda uang yang harus menjadi beban tim Persebaya Surabaya.

Tim Bajul Ijo harus menerima denda lima kali lipat dibanding nilai denda yang dimiliki PSM.

Rinciannya, Persebaya kenda denda Rp 45 juta setelah dinilai telah terjadi insiden pelemparan botol saat pertandingan lawan Persela Lamongan, 23 Oktober lalu.

Sanksi berikutnya, mereka harus membayar lagi Rp 200 juta karena sanksi berlapis saat laga lawan PS Sleman di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), 29 Oktober lalu. Jika ditotal, maka denda yang harus dibayar manajemen Persebaya mencapai Rp 245 juta.

Ini adalah buntut dari ulah oknum suporter Bonek yang melakukan kerusuhan di GBT.

Mereka disebutkan melakukan penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar aboard serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya.

Tak sampai sanksi denda, Persebaya juga harus menerima larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019. (*)

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis 31 Oktober 2019

1. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

2. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

3. Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

5. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved