Galang Sebut Ada Oknum Pelintir Aksi Gebrak Lutim Soal Komite Sekolah di DPRD
Pengurus Pusat Himpunam Mahasiswa Luwu Timur (HAM-Lutim) Batara Guru ini menegaskan pada aksi tersebut ada tiga tuntutan yang dibawa mahasiswa.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Wakil Jenderal Lapangan Gebrak Lutim, Galang Saputra menyampaikan bahwa ada oknum ingin memplintir aksi Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Luwu Timur (Gebrak Lutim) yang dilakukan di Gedung DPRD Luwu Timur pada Selasa (5/11/2019).
" Pasca aksi Aliansi Gebrak Luwu Timur, ada beberapa oknum ingin mempelintiri aksi dengan hal-hal yang tidak mendidik dan diluar daripada subtansi aksi," kata Galang kepada TribunLutim.com, Jumat (8/11/2019).
• Ratusan Masyarakat Bone Lepas Kapolres Bone dengan Sepeda Santai
• Jalan Sehat Milad ke-107 Muhammadiyah Wilayah Sulsel Berhadiah Umrah, Ini Jadwalnya
• Kabar Gembira dari Presenter Ruben Onsu untuk Para Penggemarnya, Berikut 7 Pabrik Uangnya
• SMPN 2 Balocci Pangkep, Sekolah Model PPK Terintegrasi SPAB di Indonesia
• Narkoba Senilai Rp 1,3 Miliar Asal Medan Gagal Beredar di Makassar
Pengurus Pusat Himpunam Mahasiswa Luwu Timur (HAM-Lutim) Batara Guru ini menegaskan pada aksi tersebut ada tiga tuntutan yang dibawa mahasiswa.
Pertama tuntutan penegakan supremasi hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75 tahun 2016. Kedua meminta pemerintah memperhatikan guru honorer serta tangkap dan dan ketiga adili pelaku pungli di sekolah.
Ia menjelaskan tuntutan pertama hadir hasil advokasi yang menemukan beberapa kekeliruan dilakukan oleh komite sekolah.
Permendikbudnya kata dia jelas pihak komite hanya boleh memungut biaya dari orang tua siswa dalam bentuk sumbangan yang tidak terikat nominal dan waktu serta tidak memaksa.
Tapi pihak komite sekolah berhak menyampaikan kepada orang tua/wali siswa bahwa sumbangan tersebut diperuntukkan sesuai dengan kebutuhan sekolah baik dari segi infrastruktur maupun gaji honorer.
" Kami tidak pernah mengatakan bahwa kami ingin mengapuskan sumbangan itu, kami hanya ingin agar aturan itu tetap dijalankan sebagaimana mestinya (sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat)," katanya.
Ia menambahkan, pada unsur komite, ada beberapa kriteria yang tidak boleh masuk dalam unsur komite, salah satunya dewan perwakilan rakyat. "Kami menemukan salah satu sekolah yang dimana unsur komitenya ada yang berstatus dewan perwakilan rakyat," imbuhnya.

Adapun tuntutan kedua hadir lanjut Galang dari hasil pengkajian walaupun SMA/SMK sederajat sudah dialihkan ke tingkatan provinsi, Pemkab Luwu Timur tetap harus bertanggung jawab atas jasa honorer.
Karena sebagian besar honorer adalah masyarakat Luwu Timur dan yang mereka didik adalah SDM Luwu Timur. Pemkab harus menghadirkan solusi untuk menggaji guru honorer, jangan lepas tanggung jawab hanya karena hadirnya komite sekolah.
"Terkait tuntutan yang ketiga, kami tidak mengeneralkan semua komite sekolah di Luwu Timur. Kami hanya ingin DPRD dan Polres Luwu Timur bisa tegas jika ada indikasi pungli di sekolah," tutur Galang.
Berdasarkan advokasi mahasiswa di beberapa sekolah di Luwu Timur, ada sekolah yang tidak tertib pada Permendikbid nomor 75 tahun 2016.
Dimana sekolah tersebut mematok nominal dan waktu terkait sumbangan siswa bahkan mengancam siswa jika tidak membayar uang komite mereka tidak akan di ikutkan try out atau semester.
"Sejatinya tujuan dari aksi tersebut agar tidak ada lagi pungutan dari siswa yang sifatnya mengikat tapi harus bersifat sumbangan yang tidak membebani orang tua/wali siswa," katanya.