Narkoba Senilai Rp 1,3 Miliar Asal Medan Gagal Beredar di Makassar
Kasus ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Aula Mapolrestabes, Rabu (6/11/2019) siang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 miliar gagal diedarkan di wilayah kota Makassar.
Kasus ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Aula Mapolrestabes, Rabu (6/11/2019) siang.
• Milad ke 56 Tahun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Kecupan Sang Istri
• Sore ini AA Gym dan Gubernur Sulsel Hadir di Diacara Ummat Fest Wahdah Islamiyah
• Dorong Keterbukaan Informasi, Diskominfo Pinrang Bimtek Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
• Dishub Pinrang Kampanye Keselematan Pelayaran untuk Nelayan
• Tiada Kuota Rumah Subsidi, Pengembang di Gowa Mulai Kesulitan
Kata Kombes Wahyu, narkoba jenis sabu ini seberat 1.300 gram atau 1,3 Kilogram. Harga pergramnya di Makassar, Rp 1 juta.
"Jadi dikalikan saja kalau harganya satu juta rupiah dari barangnya. Tapi tentu kita tidak melihat soal nilai," ungkap Wahyu.
Kata Wahyu, dalam pengungkapan ini ada empat orang diamankan. Keempat pelaku ini merupakan jaringan baru di Makassar.
Pasalnya, jaringan baru ini menggunakan sindikat narkoba dari Medan dan narkoba itu diselundupkan lewat jasa pengiriman.
"Mereka memakai pengiriman JNT, dan ini kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akam ada tersangka baru," tegas Wahyu.
Diketahui, pengungkapan kasus dilakukan tim Ubur-ubur Satresnarkoba sejak, Sabtu (2/11/2019) saat dua pengedar ditangkap.
"Awalnya kami mengamankan dua pelaku dijalan kakatua, barang buktinya itu sabu seberat 80 gram," kata Wahyu saat merilis.
Tim Ubur-ubur Polrestabes mengamankan Al (22) dan Av (20) di Jl Kakatua, bersama barang bukti narkoba jenis sabu 80 gram.
Setelah Al dan Av ditangkap, tim kemudian lakukan penyelidikan dan pengembangan lagi kasus hingga, Selasa (5/11) malam.

Dari pengembangan itu, tim Ubur-ubur lalu mengamankan bandar Ac (20) dan Ar (19) di sebuah rumah kosan di Jl Kakatua 2.
"Jadi di rumah kos itu kami amankan dua bandar dan bersama barang bukti narkoba seberat 1,2 kilogram," ujar Kombes Wahyu.
Tidak hanya narkoba sabu 1,2 Kilogram (Kg) yang diamankan. Tapi tim Ubur-ubur juga amankan tembakau Sintetis 94 gram.
"Pelaku dierat pasal 114, 112. Ancaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. Mereka juga positif," tambah Wahyu. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)