Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Padang Tuju Luwu Tuntut Tambang Galian C Ditutup

Mereka menuntut agar perusahaan tambang galian C yang beroperasi di daerah mereka segera dihentikan beroperasi.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
desy arsyad/tribunluwu.com
Warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, datangi kantor DPRD Kabupaten Luwu, di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, datangi kantor DPRD Kabupaten Luwu, di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (6/11/2019).

Mereka menuntut agar perusahaan tambang galian C yang beroperasi di daerah mereka segera dihentikan beroperasi.

Sambut Gubernur dan Wakajati Sulbar, Bupati Mamasa: Acara Makan-makan

Kedatangan masyarakat diterima langsung Komisi III DPRD Kabupaten Luwu, di ruang musyawarah kantor DPRD.

Audiens ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Luwu, Mappatunru, Ketua Komisi III Hasdir, dan para anggota komisi III, Sulaiman Ishak, Herman Paral, Andi Mammang, Erwin Barabba, dan Lahmuddin.

Minggu Ini Jamu Kalteng Putra Lagi, Darije Soroti Wasit

Hadir juga dari pihak Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PMP2TSP, Luther Bijak, Camat Bupon, Ukkas, Perwakilan DLH, serta Kepala Desa Padang Tuju, Nasrullah, Kepala BPD, Jumardin, dan masyarakat.

Kepala Desa Padang Tuju, Nasrullah bersama masyarakat mempertanyakan alas hak pengusulan izin tambang.

Tes Wawancara di Golkar, Kadis PU Lutra Siap Dampingi Indah Maju Pilkada 2020

"Kami datang bersama masyarakat mempertanyakan alas hak pengusulan izin tambang, serta meminta aktivitas tambang di hentikan," ujarnya.

Pendamping Masyarakat, Ismail Ishak, menyampaikan tuntutan masyarakat sekaitan persolan tambang.

Lantik Pejabat di Rruang Kerja BKD, Sekprov Sulsel Bilang Begini

Pertama, masyarakat yang bertanda tangan tersebut hanya disuguhkan format tentang penandatanganan pembagunan buronjong bukan izin tambang.

Akan tetapi, tanda tangan tersebut dijadikan alas hak izin untuk penambangan oleh pemilik perusahaan tambang galian C tersebut.

"Tambang tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga. Alas hak ini penambang tidak punya lahan tambang, tapi itu adalah lahan masyarakat. Sama sekali tambang tidak memiliki lahan di Padang Tuju," kata Ismail Ishak.

Perda Pajak Burung Walet Beratkan Pengusaha di Wajo

Ismail menambahkan bahwa dari rekomendasi yang ganjal muncul dari Dinas PMP2TSP Kabupaten Luwu Terkait luas lahan tambang sekitar 22,85 hektar.

Smentara Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 12,69 hektar.

Kemudian ada perbedaan titik koordinat titik patok pertama di tambang itu antara Dinas Perizinan Luwu dan Dinas Perizinan Provinsi Sulsel.

Cedera Engkel Kaki Kanan Pluim Kambuh, Tak Dibawa ke Palangkaraya?

"Titik koordinatnya ada perbedaan juga, dimana dari Dinas PMTSP Luwu 11,90 derajat. Sementara, berbeda dengan titik koordinat Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 18,65 derajat secara detailnya ada perbedaan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved