Tangani Korupsi PAUD Bone, Kejari Bone Tunjuk 5 Jaksa Terbaik
Kini, lima jaksa terbaik ditunjuk menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut hingga Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Syamsul Bahri
Perwira berpangkat dua melati itu menuturkan, sedangkan untuk rekan Amyza yakni, Rini Hadriyani (32) tetap kooperatif dan masih ada stand by di Bone.
"Makanya nda enak kalau dia ditahan sementara Amyza tidak ditahan. Wong dia cuman ikut terlibat," ucapnya.
Baca: Kalah dari Bhayangkara FC, Darije Kembali Soroti Kinerja Wasit
Polres Bone melibatkan Resmob Polda Sulsel dalam pengejaran dokter dmgadungan tersebut karena ada pertanggungjawaban pencarian untuk Irwasda Polda Sulsel.
"Berkasnya ini kita kirim ke Irwasda, dan Propam. Makanya berkas DPO kita pertanggung jawabkan di Polda. Jangan sampai ada kelalaian," tambahnya.
Baca: Gol Telat Ferdinand Tak Selamatkan PSM dari Kekalahan
Kasus Dokter Kecantikan Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Bone
Kasus dokter kecantikan gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (9/4/2019) sore.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun membenarkan hal tersebut.
“Untuk berkasnya sudah dikirim tahap pertama pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 ini," kata ujar Pahrun.
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin SH.
Ia mengakui berkas perkara tersebut telah diterima.
“Barusan saya terima berkasnya di kantor, sementara dipelajari dulu,” kata Erwin.
Tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).
Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.
Pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.