Ombudsman Minta DPRD Takalar Tegur Syamsari Kitta - Achmad Daeng Sere
Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM - ombudsman perwakilan Sulsel meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Bupati Syamsari Kitta dan wakilnya, Achmad Daeng Sere.
Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.
"DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer kepada Tribun, Minggu (3/11).
Baca: Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD
Baca: Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis
Baca: Pemkab Takalar Sebut Komposisi Pegawai Sudah Besar
Dia menyebutkan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas Dukcapil kabupaten ada pada Kemendagri.
Hal itu bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, peristiwa pertama harusnya menjadi pelajaran bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Kesalahan yang sama semestinya tidak terjadi untuk kedua kalinya.
"Karena hal itu akan berefek pada pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat," ucapnya.
Subhan juga meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak mengganggu penggantian pejabat Dinas Dukcapil.
“Mau tidak mau, suka atau tidak suka karena undang-undangnya memang begitu. Lebih baik urusi yang lain saja jangan mengganggu kewenangan yang satu itu, karena memang bukan kewenangannya," ujar Subhan.
ombudsman mempertanyakan peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM, semua staf ahli, hingga asisten.
Baca: Pebalap Berhijab Asal Takalar Raih Podium di HDC Seri Makassar
Baca: Tolak Demosi Bupati Takalar, Farida Tetap Berkantor di Dinas Dukcapil
Baca: VIRAL Nikah Dini Bocah 14 Tahun, Perempuannya Lebih Tua, Usia 20 Tahun, yang Jomblo Minggir Dulu
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Andmesh Hipnotis Ribuan Pengunjung Pucuk Coolinary Festival Makassar
Baca: Begini Cara Mudah Mengunci WhatsApp (WA) dengan Sidik Jari, Tanpa Aplikasi Tambahan
Baca: FOTO: Cegah Kebakaran, Damkar Makassar Sosialisasi Cara Pasang Tabung Gas di CFD Boulevard
Para pejabat itu mestinya memberi saran agar bupati tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.
"Di sinilah peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM dan semua staf ahli serta asisten untuk memberikan pandangan. Jangan membiarkan bupati melakukan mutasi membabi buta, hingga semua aturan ditabrak," tutur Subhan.
Ketua Komisi 1 DPRD Takalar menjadwalkan pemanggilan BPKSDM hari ini. Pemanggilan itu terkait demosi Kadis Dukcapil dan layanan di kantor itu.
"Kita panggil BPKSDM. Kita jadwakan rapat dengar pendapat. Kita mintai tanggapan apa alasannya kenapa bisa begitu (panggakatan kepala dinas). Kita panggil OPD-nya, karena dia yang usulkan ke bupati," kata Nurdin HS.
Syamsari Kitta dan Achmad Daeng Sere tidak memberikan tanggapan terkait teguran Kemendagri maupun mutasi Kadis Dukcapil.
Keduanya tidak menjawab pesan WhatsApp dari Tribun.(tribuntakalar.com)
Farida Kuasai Kantor, Wahab Randis
Sudah dua pekan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar memiliki dua kepala dinas.
Kedua kepala dinas itu masing-masing versi Kementerian Dalam Negeri dan versi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hingga Jumat (1/11/2019), Abdul Wahab Muji belum pernah berkantor ke Dinas Dukcapil Takalar.
Abdul Wahab diangkat menjadi kepala dinas sejak Jumat (18/10) lalu.
Baca: Pebalap Berhijab Asal Takalar Raih Podium di HDC Seri Makassar
Baca: Tolak Demosi Bupati Takalar, Farida Tetap Berkantor di Dinas Dukcapil
Baca: VIRAL Nikah Dini Bocah 14 Tahun, Perempuannya Lebih Tua, Usia 20 Tahun, yang Jomblo Minggir Dulu
"Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," katanya kepada Tribun.
Ruang kerja Kadis Dukcapil Takalar sejauh ini masih ditempati Farida.
Ia tetap menjalankan tugas karena tidak mendapatkan SK pemberhentian dari Mendagri.
Produk adminduk Takalar masih atas tanda tangan Farida. Produk adminduk itu memakai tanda tangan eloktrik dari Kemendagri.
Sementara Abdul Wahab Muji mengusai kendaraan dinas.
"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida. Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Sejauh ini saya terus konsultasikan untuk cari solusinya," ujarnya.
Kronologi Demosi Kadis Dukcapil
Rabu 10 Juli 2019
Kadis Dukcapil Takalar Farida didemosi
Bupati angkat Abdul Wahab Muji
Rabu 17 Juli 2019
Komisi ASN tegur demosi Bupati Takalar
Isinya penggantian pejabat wajib menyampaikan usulan kepada Mendagri
Selasa 13 Agustus 2019
Dirjen Dukcapil menyatakan Bupati Takalar melanggar UU Adminduk
Selasa 27 Agustus 2019
Layanan adminduk Takalar dinonaktifkan Kemendagri
Rabu 28 Agustu 2019
Pemkab Takalar dipanggil dan menghadap ke Kemendagri
Rabu 4 September 2019
Bupati Takalar laporkan data seluruh mutasi dan demosi era Syamsari Kitta-Haji Dede
Senin Senin 9 September 2019
Pengangkatan Abdul Wahab Muji dianulir Kemendagri.
Farida kembali ke posisi semula
Layanan adminduk kembali diaktif Kemendagri
Senin 23 September 2019
Bupati Takalar usulkan penggantian Kadis Dukcapil ke Kemendagri
Kamis 17 Oktober 2019
Usulan penggantian pejabat Dinas dukcapil ditolak Kemendagri
Jumat 18 Oktober 2019
Farida kembali didemosi. Abdul Wahab Muji diangkat untuk kali kedua. (tribuntakalar.com)