Mediasi Sengketa Lahan di Gilireng, 4 Jam Pengadilan Sengkang Wajo Dikepung Massa
Sedikitnya lima kali letusan pistol kepolisian terdengar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Mahyuddin
TRIBUNWAJO.COM - Sedikitnya lima kali letusan pistol kepolisian terdengar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (31/10).
Hal itu untuk meredam aksi warga Kecamatan Gilireng yang berbuat onar setelah mediasi sengketa lahan pembangunan Bendungan Paselloreng.
Seorang warga bernama Andi Kemmang mengklaim lahan seluas 1.300 Ha di Paselloreng, Kecamatan Gilireng.
Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengkang.
Para tergugat, adalah Pemerintah Kabupaten Wajo, BPN Kabupaten Wajo, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa setempat.
Baca: DPRD Wajo Pertanyakan Kinerja Kontraktor Jargas, Bekas Galian Membahayakan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Aktivis Wajo: Keputusan Pemerintah Tak Sesuai UUD 1945
Baca: Penghargaan Kabupaten Layak Pemuda 2019 Wajo Juga Disoal DPRD Wajo, Ada Apa?
Sidang mediasi pun digelar pertama kalinya di PN Sengkang, dipimpin hakim Gazali Arif, pukul 11.50 Wita.
Mediasi itu dihadiri tujuh kuasa hukum Andi Kemmang dan kuasa hukum pihak tergugat.
"Mediasi tersebut membutuhkan waktu 30 hari kerja," kata Gazali Arif.
Karena tidak ada titik temu dalam mediasi itu, hakim menunda mediasi dilanjutkan pekan depan.
Massa dari pihak tergugat mengepung kantor pengadilan sejak mediasi dimulai.
Tak hanya berdiri di halaman pengadilan, mereka juga menutup masuk keluar.
Massa kian beringas saat mengetahui mediasi tidak membuahkan hasil.
Mereka memaksakan diri masuk ke kantor pengadilan guna menemui kuasa hukum Andi Kemmang.
Baca: DPRD Minta Pemkab Wajo Tinjau Ulang Penempatan Pedagang Kuliner di RTH Padduppa, Ada Apa?
Baca: Kontes Ayam Jago Papaji Wajo Rangkul Usaha Pakan Ternak
Baca: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Hanya Dihukum Penjara 21 Hari
Follow akun instagram Tribun Timur: