Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Aktivis Wajo: Keputusan Pemerintah Tak Sesuai UUD 1945

Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Presiden AMIWB, Heriyanto Ardi. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik 100%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.

Lalu, untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Wabup Mamasa Minta Camat Imbau Warga Menata Kandang Ternak

Udin Bunuh Bapaknya Lalu Dibuang ke Septic Tank, Bapak Selingkuh dengan Tetangga, Kata Ibu?

Pemuda Islam Luwu Utara Tak Setuju Iuran BPJS Dinaikkan

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Keputusan Joko Widodo tersebut pun dikritik keras oleh aktivis di Kabupaten Wajo. Salah satunya adalah Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Heriyanto Ardi.

"Kami sangat menyesalkan atas kenaikan tarif BPJS sebesar seratus persen karena sangat membebani masyarakat dan tidak berbanding lurus dengan Undang-undanf dasar 45," katanya, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Dengan kenaikan ini sama halnya mencederai hak asasi sebagai warga negara yang berhak memperoleh manfaat dari jaminan sosial utamanya di bidang kesehatan," katanya.

Pihaknya pun sangat menolak apa yang telah diteken Joko Widodo tersebut.

Menurutnya, dengan menaikkan tarif iuaran BPJS Kesehatan, negara terkesan ingin abai pada pelayanan dasar kepada masyarakat.

Wabup Mamasa Minta Camat Imbau Warga Menata Kandang Ternak

Udin Bunuh Bapaknya Lalu Dibuang ke Septic Tank, Bapak Selingkuh dengan Tetangga, Kata Ibu?

Pemuda Islam Luwu Utara Tak Setuju Iuran BPJS Dinaikkan

"Intinya kami sangat menolak kenaikan iuran BPJS karena kesehatan adalah layanan sosial dasar, dan negara harus hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima," katanya

Dalih pemerintah yang menaikkan iuran BPJS dengan alasan mengatasi defisit bukanlah solusi tepat.

"Karena kalau hanya mengatasi defisit bukan solusi menaikkan iuran karena diindikasikan pengelolaan BPJS bermasalah tambahan," katanya. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved