Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Minta Pemkab Wajo Tinjau Ulang Penempatan Pedagang Kuliner di RTH Padduppa, Ada Apa?

DPRD Wajo menilai, jika alasan Pemda hanya sementara, semestinya ada kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padduppa yang dialihfungsikan menjadi tempat kedai-kedai makanan, di Sengkang, Kabupaten Wajo. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Polemik penempatan pedagang makanan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padduppa kian pelik.

DPRD Wajo menilai, jika alasan Pemda  hanya sementara, semestinya ada kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kalau sementara, pemerintah harus memberikan jaminan kepastian hukum ke masyarakat yang berjualan di situ, jangan buat mereka dilema, karena SDM kita di Wajo berbeda-beda," kata anggota DPRD Wajo, Mustafa, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, Pemda Wajo yang telah melanggar sejumlah regulasi dengan dengan menempatkan pedagang di bantaran Sungai Cenranae tersebut juga mesti segera melakukan kajian terhadap kebijakan publik tersebut.

Mahasiwa di Mamasa Unjuk Rasa Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tuntutannya?

Diskon hingga 70 Persen Brand Lois Jeans di Bazar Rebajas Mal Panakukang

Paket Tahun Baru Arthama Losari Mulai Rp 1,650 Juta

"Pemerintah harus mempercepat bagaimana mekanisme aturan di situ, jangan sampai membuat masyarakat makin leluasa membuka tempat baru, kalau perlu tertibkan dan carikan lokasi lain yang tak melanggar," kata anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Wajo tersebut.

Mustafa menimbang, dalih asas manfaat penempatan kedai-kedai kontainer untuk berjualan di kawasan RTH, sungguh tak selayaknya dijadikan dasar.

Mengingat, ada regulasi yang mengatur hal tersebut dan keberadaan kedai-kedai kontainer tersebut telah melanggar regulasi yang ada.

"Ada nilai tambah dari sisi ekonomi, tapi ini negara hukum, ada rambu-rambu dan tak bisa asal 'semau gue'," kata anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Ditegaskan pula, kajian untuk menertibkan atau menerbitkan Perda sekaitan hal tersebut semestinya telah digodok sebelum menempatkan pedagang-pedagang tersebut.

Alih fungsi RTH tersebut juga bakalan menjadi penghambat Kabupaten Wajo untuk meraih Piala Adipura.

Mengingat, salah satu indikator penilaian Piala Adipura adalah tersedianya RTH.

Mahasiwa di Mamasa Unjuk Rasa Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tuntutannya?

Diskon hingga 70 Persen Brand Lois Jeans di Bazar Rebajas Mal Panakukang

Paket Tahun Baru Arthama Losari Mulai Rp 1,650 Juta

Sebelumnya, Kadis Pariwisata Kabupaten Wajo, Andi Darmawangsah menyebutkan, keberadaan kawasan kuliner di bantaran Sungai Cenranae tersebut bersifat sementara.

"Kita sepakati bersama OPD lainnya untuk memberikan rekomendasi kegiatan kukiner di situ, untuk sementara waktu saja," katanya.

Menurutnya, karena sifatnya sementara olehnya para pedagang di situ pun pernah diimbau agar tak membangun kedai kontainernya secara permanen.

"Semua pelaku usaha, harus bermindset sementara termasuk aksesorisnya di situ sementara, nanti kalau lahan yang di sebelah barat siap baru," katanya.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyediakan lahan bagi para pedagang yang ada di sebelah barat sungai. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved