Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Hanya Dihukum Penjara 21 Hari
Kata Marikar, Roesky dan Mursalim cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota Polri asal Polres Jeneponto dan Takalar terbukti melanggar disiplin saat amankan demo, 24 September 2019.
Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky Nrp 80010646, dan Aiptu Mursalim dengan Nrp 72120612.
Pelanggaran ini dibaca Kompol H Marikar, saat pimpin sidang di markas Polda Sulsel, Kamis (31/10/2019) sore hingga malam.
Awalnya, Roesky dibacakan tuntutannya pada sidang tuntutan sekitar pukul 17.20 Wita. Lalu, Mursalim pukul 19.25 Wita.
Baca: Harrison Ford Jadi Ahli Komputer, Ini Sinopsis dan Trailer Firewall, Bioskop Trans TV Besok Malam
Kata Marikar, Roesky dan Mursalim cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan.
Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Kompol Marikar saat sidang.
Sidang ini berlangsung di ruangan Propam samping pos jaga di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulsel.
Disebutkan, Roesky dan Mursalim terbukti melanggar disiplin tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.
Baca: Ini 2 Alasan PSM Tolak Hadapi Persebaya di Stadion Batakan, Apakah Berpeluang Menang WO?
"Karena anggota kepolisian indonesia itu, wajib memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman ke warga," jelas Marikar.
Pasalnya, kedua oknum anggota Polri ini terbukti mengangkat tongkat Polri untuk memukul seorang jurnalis, Muh Darwin.
Kejadian pemukulan memakai tongkat Polri ini, saat Roezky bersama Mursalim mengamankan demo berujung chaos.
Untuk itu, Propam Polda menimbang dan memutuskan, kedua anggotanya tersebut tidak menaati SOP pengamanan demo.
Baca: Ini 2 Alasan PSM Tolak Hadapi Persebaya di Stadion Batakan, Apakah Berpeluang Menang WO?
"Pelanggaran anggota telah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia, tentang disiplin anggota Polri," jelasnya.
Roesky dan Mursalim pun dihukum dengan penahanan selama 21 hari, dan penundaan mengikut pendidikan selama enam bulan.
Sanksi ini mulai diberlakukan usai tanggal digelarnya sidang pelanggaran disiplin, 1 November 2019 sampai Mei tahun 2020.
Dalam sidang ini, diikuti juga tim hukum Darwin dari LBH Pers Makassar. Fajriani, Firmansyah dan juga staf LBH Pers.
Baca: Pertempuran Manusia Vs Hiu, Ini Sinopsis-Trailer USS Indianapolis: Men of Courage, Bioskop Trans TV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-sa1.jpg)